Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Jennifer Dunn Dapat Remisi 1 Bulan, Dinyatakan Bebas per 2 Oktober 2018

Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan kabar bebasnya artis Jennifer Dunn dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Editor: Pipin Tri Anjani
Siti Sarah Nurhayati/Grid.ID
Jennifer Dunn saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018). 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar bebasnya Jennifer Dunn dari penjara menjadi ramai diperbincangkan.

Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan kabar bebasnya artis Jennifer Dunn dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Betul bebas 2 Oktober 2018," kata Ade saat dihubungi wartawan melalui Whatsapp, Sabtu (6/10/2018).

Sebelumnya Divonis 4 Tahun Penjara, Jennifer Dunn Hanya Dihukum 10 Bulan Setelah Banding Diterima

Ade menambahkan bahwa Jennifer yang mendapat hukuman 10 bulan penjara mendapatkan satu bulan remisi.

"Pidana 10 bulan"

"Dapat remisi 17 Agustus"

"(Dapat) satu bulan (remisi)," ungkap Ade.

Menangis hingga Pingsan Dengar Tuntutan Jaksa 5 Tahun Penjara, Roro Fitria: Saya Enggak Kuat

Sebelumnya diketahui Jennifer Dunn memenangi banding yang dia ajukan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan diketahui memvonis Jennifer dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada 25 Juni lalu.

Melalui putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada Jennifer.

Raffi Ahmad Kerap Digosipkan dengan Wanita Lain, Nagita Slavina Beri Tanggapan, Begini Perasaannya!

Hukuman 4 tahun penjara itu dipangkas menjadi 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan Jennifer.

Ia ditahan sejak 5 Januari 2018.

Jika tidak mendapat remisi, Jennifer seharusnya baru bebas pada awal November mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Remisi 1 Bulan, Jennifer Dunn Sudah Bebas"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved