Ogah Tunggu Uang Ganti Rugi, Pedagang Pasar Templek Kota Blitar Tetap Mulai Pindah
Ogah menunggu uang Ganti Rugi, para Pedagang Pasar Templek di Kota Blitar memilih tetap mulai pindah.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sebagian pedagang Pasar Templek Kota Blitar mulai kembali pindah dari tempat relokasi di Pasar Wage ke Pasar Templek.
Para pedagang mumutuskan pindah sendiri tanpa menunggu uang kerohiman atau uang ganti rugi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar.
"Kalau informasi dari Disperindag, pedagang diminta kembali pindah ke Pasar Templek mulai 10 Oktober ini. Tapi, sebagian pedagang tidak sabar dan sudah pindah sendiri," kata Wijiati (40), salah satu pedagang, Minggu (7/10/2018).
Wijiati juga sudah mulai pindah dari tempat relokasi di Pasar Wage ke Pasar Templek. Dia memilih memperbaiki sendiri tempat berjualannya di Pasar Templek. Tempat berjulan milik Wijiati di Pasar Templek sudah dibongkar ketika hendak pindah ke tempat relokasi di Pasar Wage.
"Tempat berjualannya sudah saya perbaiki lagi. Saya juga belum tahu kapan uang ganti ruginya akan diberikan ke pedagang. Nilai uang ganti ruginya juga terlalu kecil dibandingkan biaya yang kami keluarkan untuk pindahan," ujarnya.
Menurutnya, Disperindag juga tidak memaksa pedagang kembali ke Pasar Templek. Disperindag memberi kebebasan ke pedagang. Pedagang yang mau kembali ke Pasar Templek dipersilakan dan yang ingin tetap berjulan di tempat relokasi di Pasar Wage juga diperbolehkan.
"Kalau dinas terserah pedagang, yang mau pindah monggo yang tetap ingin berjulan di tempat relokasi juga tidak apa-apa," katanya.
Sekarang, Wijiati juga berjulan di dua tempat. Kalau pagi, dia berjulan di Pasar Wage. Sedangkan, siang harinya, dia berjualan di Pasar Templek.
"Saya juga masih berjulan di Pasar Wage kalau pagi hari, siangnya baru ke Pasar Templek. Tempat berjualan milik saya di Pasar Wage belum saya bongkar," ujarnya.
Pedagang lainnya, Lutfiatun juga sudah pindah berjualan ke Pasar Templek. Dia sudah memperbaiki tempat berjualannya di Pasar Templek. Dia tidak menunggu pemberian uang ganti rugi dari Disperindag untuk pindah ke Pasar Templek.
"Sudah empat hari ini saya pindah berjualan lagi di Pasar Templek," katanya.
Kalau pembangunan Pasar Templek jadi dilaksanakan pada 2019, dia tidak masalah harus pindah lagi ke tempat relokasi. Maka itu, dia juga belum membongkar tempat berjualannya di tempat relokasi di Pasar Wage.
"Kalau jadi dibangun tahun depan, saya tidak masalah harus pindah lagi ke tempat relokasi," jelasnya.
Sebelumnya, Disperindag meminta pedagang Pasar Templek kembali pindah dari tempat relokasi di Pasar Wage ke Pasar Templek.
Kebijakan itu diambil Disperindag setelah rencana pembangunan Pasar Templek gagal dilaksanakan tahun ini.
Disperindag Kota Blitar akan memberikan uang kerohiman atau uang ganti rugi untuk pedagang Pasar Templek. Disperindag mengusulkan besaran uang kerohiman untuk pedagang Rp 500.000 per pedagang.
Uang kerohiman itu hanya untuk biaya boyongan pedagang dari tempat relokasi di Pasar Wage kembali ke Pasar Templek. (Samsul Hadi)