Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pakai Akun Cewek, Remaja Bangkalan ini Sebar Video Cabulnya dengan Siswi SMP di Facebook

Menggunakan akun cewek, remaja Bangkalan ini sebar video cabulnya dengan siswi SMP di Facebook dan bikin heboh.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM/AHMAD FAISOL
Tersangka Moh Baidowi 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Moh Baidowi (19), warga Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan dijebloskan ke balik jeruji Mapolsek Kwanyar, Jumat (12/10/2018).

Ia menjadi pesakitan usai menyetubuhi, merekam, dan menyebarkan video persetubuhan dengan mantan pacarnya di facebook.

Korbannya berasal dari tetangga desa tersangka. Sebut saja Bunga (16). Korban kala itu masih berstatus pelajar SMP dan mantan pacar tersangka.

Terkait Dugaan Kapolri Tito Karnavian Terlibat Kasus Korupsi, Begini Tanggapan Tegas Presiden Jokowi

Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan anak.

"Tersangka menyerahkan diri. Selanjutnya, Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres menjemputnya untuk penyidikan," ungkapnya.

Persetubuhan itu terjadi pada setahun lalu, sekitar Agustus 2017 sekitar pukul 07.00 WIB. Sebelum tiba di sekolah, korban ke rumah tersangka untuk mengembalikan kartu seluler milik tersangka.

Pedagang Ikan Asal Kertosono Meregang Nyawa Terlindas Truk di Tulungagung

Suyitno menjelaskan, saat itulah tersangka menarik tangan korban hingga masuk ke rumah dan menyetubuhinya.

"Tersangka merekam persetubuhan itu. Rekaman video lantas dijadikan 'senjata' agar korban bersedia melayani nafsu bejatnya," jelasnya.

Keterangan yang dihimpun penyidik dari tersangka, lanjutnya, persetubuhan dengan korban selanjutnya terjadi setiap dua minggu sekali periode Agustus-September 2017.

"Tersangka mengancam akan menyebar video tersebut jika korban menolak disetubuhi," paparnya.

Gara-gara Bayaran, Sopir dan Kenek di Sidoarjo Kuras Uang Rp 407 juta di Brankas Perusahaan

Kasus tersebut terkuak pada awal Oktober 2018. Video rekaman persetubuhan itu disebar tersangka di facebook. Anehnya, akun facebok penyebar video itu atas nama korban.

"Video itu ditemukan salah seorang guru SMK korban. Pihak sekolah lantas mengkonfirmasi kepada keluarga korban," terang Suyitno.

Usut punya usut, lanjutnya, tersangka sengaja membuat akun facebook atas nama korban dan menyebarkan video itu.

"Seolah-olah korban yang menyebarkan. Maka dari itu, pelaku nantinya dijerat UU ITE atas penyebaran video itu," pungkasnya.

BREAKING NEWS- Stadion Surajaya Markas Persela Lamongan Terbakar Hebat

Polisi menyita seragam sekolah berwarna biru-putih beserta perlengkapan pakaian dalamnya. Penangkapan tersangka juga didasarkan hasil Visum et Repertum dan laporan keluarga Bunga. (Ahmad Faisol)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved