Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Alasan Polisi Menangkap Presenter Augie Fantinus, Hukumannya Ternyata di Atas 5 Tahun

Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, presenter Augie Fantinus ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Editor: Januar
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH
Augie Fantinus 

TRIBUNJATIM.COM - Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, presenter Augie Fantinus ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Augie Fantinus ditahan sejak Jumat (12/10/2018) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada dua alasan mengapa pihaknya perlu menahan Augie Fantinus.

Pertama karena, apa yang dilakukan Augie Fantinus membuatnya terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

"Ancamannya enam tahun," kata Argo, Sabtu (13/10/2018).

Sebelum Kekuasaannya Tumbang, Soeharto Ternyata Sudah Siapkan Pengganti Dirinya: Orangnya Sudah Ada

Augie dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Sementara Pasal 45A ayat 2 berbunyi: "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Alasan kedua, menurut Argo, untuk memberi pelajaran kepada Augie dan masyarakat.

"Yang kedua, menjadi pengalaman buat masyarakat jangan mudah menyebarkan kabar yang tidak benar," kata Argo.

Augie ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan unggahan videonya pada Kamis lalu.

Dalam video itu, Augie menyebut seorang anggota kepolisian menjual tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan pada unggahan video itu, polisi tersebut sedang bertugas di arena pertandingan basket.

Polisi itu disebut hendak menjual tiket kepada Augie.

"Memalukan!!! Ini hari pertama gua ke GBK untuk support Timnas Basket Kursi Roda INDONESIA @jakartaswift.basketball di @asianpg2018....Bangga senang terharu sama antusias penonton yang penuh FULL HOUSE di lapangan basket senayan," isi keterangan video tersebut. "Bahkan gue pun beli tiket bersama coach @hermanto1978 dan ngantri panjang untuk masuk ke dalam lapangan. Tapi gue kecewa dan emosi dengan kejadian ini! Polisi yang seharusnya tugas menjaga dan melayani masyarakat justru oknum polisi jadi calo. Ini Oknum! Pantaskah! Biar masyarakat yang menilai. Saya melakukan ini karena saya cinta Indonesia," tulis keterangan yang ditulis Augie Fantinus pada video itu.

Namun, Argo membantah tuduhan itu.

Ia menyebut polisi yang bersangkutan tengah membantu refund tiket milik SD Tarakanita 5.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved