Diduga Salah Lahan Eksekusi, Warga Pulau Bawean Kehilangan 2 Hektar Lahan Miliknya
Warga Pulau Bawean Kabupaten Gresik kehilangan 2 hektar lahan miliknya, akibat diduga salah lahan eksekusi.
Penulis: Sugiyono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Ahmad Suladi (38), warga Desa/Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik mengaku tanah dan bangunan rumahnya diserobot oleh oknum masyarakat.
Sehingga keluarganya kehilangan tanah seluas dua hektar di Dusun Pajinggahan, Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak.
Dugaan penyerobotan tanah tersebut berawal salah satu, warga Daun Kecamatan Sangkapura melakukan pemohonan eksekusi terhadap PN Gresik untuk tanah yang ada di Pulau Bawean.
"Yang dieksekusi itu putusan PN Gresik itu persil 55a seluas dua hektar, tapi yang dieksekusi itu 55b seluas 5000 meter. Itu ada rumah orang tua saya," tegas Suladi, usai sidang pembuktian gugatan hak tanahnya di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (15/10/2018).
Namun, pihak pemohon eksekusi yaitu Achmad Morris (60), warga Desa Daun Kecamatan Sangkapura tetap menginginkan tanah tersebut.
Padahal dia diduga tidak mempunyai dasar untuk memiliki tanah di persil 55b.
"Sehingga saya menggugat kepemilikan tanah yang diakui oleh Morris dan melaporkan tergugat polisi atas dugaan pemalsuan dokumen tanah ke Polda Jatim pada 2016," katanya.
Namun, sampai saat ini dalam sidang gugatan kepemilikan tanah dengan agenda keterangan saksi H Achmad Morris mantan Kepala Desa Tanjung Ori Kecamtan Tambak tidak datang ke kantor PN Gresik.
"Begitu juga dari laporan saya ke Polda Jatim pada 10 Nopember 2016 juga belum diketahui perkembangannya," imbuhnya.
Dari kesimpang siuran riwayat kepemilikan tanah tersebut, Suladi masih menanti putusan hakim PN Gresik untuk mendapatkan hak tanahnya yang telah dieksekusi PN Gresik pada September 2018. (Sugiyono)