Sanusi Jadi Plt Bupati Malang hingga Ada Inkrah dari Rendra Kresna
Gubernur Jatim, Soekarwo menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Wakil Bupati Malang, Sanusi di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim, Soekarwo menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 131.420/1104/011.2/2018 kepada Wakil Bupati Malang, Sanusi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Selasa (16/10/2018) siang.
Kepala Biro Administrasi dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Benny Sampirwanto mengatakan, dengan diserahkannya SPT tersebut maka Sanusi menjadi Plt Bupati Malang, mengisi kursi Bupati Malang yang kosong setelah Rendra Kresna menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Benny mengatakan, posisi Plt Bupati Malang tersebut berlaku hingga ada keputusan hukum atau inkrah dari kasus yang menjerat Rendra Kresna.
• Pakde Karwo Instruksikan Caleg Demokrat untuk Fokus pada Pileg Saja
• Serahkan SK Plt Pengganti Bupati Rendra yang Ditahan KPK, Pakde Karwo Beri Pesan Serius nan Krusial
"Begitu inkrah sesuai dengan PP 12 nomor 2018 nanti itu Wabupnya naik (menjadi bupati) dan DPRD memilih wakil bupatinya," kata Benny, Selasa (16/10/2018).
Benny mengatakan, posisi Wakil Bupati Malang harus diisi jika masa pemerintahannya masih lebih dari 18 bulan.
"Pasangan bupati dan wakil bupati ini kan dilantik tanggal 12 Februari 2016 nanti selesainya 12 Februari 2021, kalau inkrahnya masih lebih dari 18 bulan, maka harus diisi," ucapnya.
• Terungkap, Sebelum Rendra Kresna ke Jakarta & Ditahan KPK, Dia Sudah Beri Wasiat Khusus ke Wakilnya
• Ditanya Dukungan dalam Pilpres 2019, Pakde Karwo Sebut Urusan DPD Fokus Menambah Kursi Dewan
• Rendra Kresna Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,45 miliar, KPK Telisik Harta Bupati Malang Dua Periode
Benny melanjutkan, Sanusi sebagai Plt Bupati Malang harus melaksanakan tugas-tugas bupati yang ditinggalkan oleh Rendra Kresna.
"Tapi untuk hal-hal strategis harus konsultasi ke Kemendagri melalui dua, yaitu bupati atau gubernur. Karena mungkin jarak atau prosedur dan yang lain sulit untuk bertemu dengan bupati, maka bisa ke gubernur," lanjutnya.