Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Niat Mau Nagih Hutang ke Teman, Kakek Asal Tulungagung ini Malah Masuk Penjara

Niat mau menagih hutang ke teman, Kakek asal Kabupaten Tulungagung ini malah harus masuk penjara.

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM/IST
Suwantik (65), tukang becak di Tulunagagung yang menghajar temannya karena tidak bayar utang. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Niat menagih utang, Suwantik (65) warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung justru harus masuk ruang tahanan.

Sebab Suwantik menagih utang dengan cara menganiaya Sudarso (60) warga Kelurahan Kuto Anyar, Kecamatan Tulungagung yang punya utang kepadanya.

Suwantik dan Sudarso adalah rekan sesama tukang becak.

Kakek Suwantik kesal karena temannya ini tidak kunjung mengembalikan uang Rp 500.000 yang dipinjamnya.

Bahkan setiap kali ditagih, Sudarso selalu berkelit.

“Pelaku melihat temannya ini tengah mengantar penumpang ke RSUD dr Iskak. Pelaku kemudian menagih utangnya,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasi Humas Polsek Kedungwaru, Aiptu Muhaji.

Keduanya sempat ribut di depan pintu gerbang RSUD dr Iskak.

Sudarso berjanji akan membayar utangnya, namun tidak di lokasi itu.

Suwanti pergi dengan hati dongkol, sementara Sudarso mengantar penumpangnya pulang.

Saat itulah Sudarso kembali bertemu dengan Suwantik yang membawa batako.

Takut dilempar batako, Sudarso lari meninggalkan becaknya. Setelah dirasa aman Sudarso mengambil becaknya.

“Korban sempat membawa becaknya pulang. Namun kemudian dia dijemput oleh keponakannya, untuk menyelesaikan masalah dengan pelaku,” tambah Muhaji.

Keduanya kembali bertemu di depan RSUD dr Iskak dan kembali terlibat perang mulut. Namun ternyata Suwantik telah menyiapkan sebuah rantai motor bekas.

Dengan rantai itu dia menyerang Sudarso. Benda itu disabetkan ke tubuh Sudarso dan mengenai lengan kirinya.

Sudarso mengalami luka memar hingga bengkak. Ia kemudian lapor ke Polres Kedungwaru.

“Petugas kami langsung mencari pelaku. Dia berhasil ditemukan di pintu masuk IGD RSUD dr Iskak, tempatnya biasa mangkal,” tutur Muhaji.

Suwantik telah mengakui perbuatannya. Dia merasa kesal karena Sudarso tidak lekas membayar utang.

Kini Suwantik telah ditahan dan akan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. (David Yohanes)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved