Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Divonis Empat Tahun Penjara, Roro Fitria Minta Ajukan Banding, Begini Kata Kuasa Hukumnya

Roro Fitria meminta kuasa hukumnya, Asgar Sjarfi, untuk mengajukan banding untuk putusan empat tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba.

Editor: Pipin Tri Anjani
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). 

TRIBUNJATIM.COM - Artis Roro Fitria divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta terkait kasus narkoba.

Roro Fitria meminta kuasa hukumnya, Asgar Sjarfi, untuk mengajukan banding untuk putusan empat tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba.

Majelis hakim menyatakan Roro terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Disebut Tak Dukung Program Pemerintah Melawan Narkoba

"Kayaknya sih bu Roro mau terus banding. Cuma kami lihat yang mau dibanding apa?" kata Asgar saat dihubungi, Sabtu (20/10/2018).

Sebagai kuasa hukum Asgar belum memiliki materi untuk mengajukan banding.

Asgar dan tim perlu untuk berpikir lantaran Roro sudah diputus hukuman minimal dari pasal tersebut.

Seusai Dengar Vonis, Roro Fitria Menangis dan Serukan Nama Almarhumah Ibunya, Tubuhnya Gemetar

"Kalau putusan Pasal 112 segitu cukup, tapi apa kami mau minta apa selain itu. Ini sudah terendah kalau dari tuntutan ya," kata dia.

"Kami harus rapatkan dulu di antara para lawyer dan nanti kami akan bicaran dengan Bu Roro-nya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memutus empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Roro Fitria Tanggapi Kasus Hukumnya yang Diperbandingkan dengan Jennifer Dunn: Tuhan itu Tidak Tidur

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Empat Tahun Penjara, Roro Fitria Minta Banding, Ini Sikap Kuasa Hukumnya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved