Polres Bangkalan Bekuk Makelar Tanah Senilai Rp 400 Juta, Modusnya Begini
Unit Pidek Satreskrim Polres Bangkalan menangkap seorang makelar tanah, H Muzammil (46), warga Jalan Pandian Desa/Kecamatan Burneh
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Unit Pidek Satreskrim Polres Bangkalan menangkap seorang makelar tanah, H Muzammil (46), warga Jalan Pandian Desa/Kecamatan Burneh ketika berada di Jalan Raya Gebang Kelurahan Bancaran, Rabu (31/10/2018).
Ia dilaporkan pembeli tanah, HM Jasuli Nur (60) warga Desa Besanah Kecamatan Tanah Merah atas perkara penipuan dalam hal pembelian tanah senilai Rp 400 juta di Desa Parseh Kecamatan Socah.
"Ia betul. Terlapor berperan sebagai makelar," singkat Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Jeni Aljauza yang memimpin penangkapan terlapor.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno mengungkapkan, harga sebesar Rp 400 juta disampaikan tersangka di tahun 2015 silam sudah termasuk sertifikat hak milik.
• Tak Dibolehkan Ikut Menumpang, Puluhan Suporter Bola Pukul Sopir dan Rusak Truk Trailer di Tuban
"Terlapor menawarkan tanah kepada pelapor. Namun sampai dengan saat dilaporkan, tanah beserta sertifikat yang dijanjikan ke pelapor tidak diberikan," ungkap Suyitno pada TribunJatim.com.
H Jasuli Nur akhirnya memilih untuk melaporkan kasus tersebut pada April 2018. Atas perkara penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
• Komplotan Pembobol ATM Bermodal Tusuk Gigi Beraksi di Sidoarjo dan Surabaya
Sejak saat itu, dijelaskana Suyitno, pihaknya terus memantau keberadaan terlapor. H Muzamil lantas ditangkap ketika diketahui turun dari mobil di Jalan Raya Gebang Kelurahan Bancaran.
"Saat ini kami tengah mendalami kasus ini. Barang bukti yang kami amankan adalah kwitansi pembayaran bermaterai 6.000," pungkasnya. (Ahmad Faisol/TribunJatim.com)