Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Kabulkan Permohonan Ahmad Dhani untuk Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Penyidikan kasus perkara hukum yang menjerat Ahmad Dhani sebagai tersangka pencemaran nama baik masih terus bergulir.

SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Ahmad Dhani pasca jalani pemeriksaan kasus dugaan penipuan di Mapolda Jatim, Rabu (24/10/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidikan kasus perkara hukum yang menjerat Ahmad Dhani sebagai tersangka pencemaran nama baik masih terus bergulir.

Penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Jatim berencana akan menghadirkan tiga saksi ahli yang meringankan Ahmad Dhani.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menjelaskan penyidik mengabulkan permohonan Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahardian Megantara yang menyodorkan tiga saksi ahli,

Tiga saksi ahli yang dihadirkan di antaranya ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE.

(Sang Putra Baru Berusia 7 Minggu, Bella Shofie Sudah Ajak Baby Danillo Naik Pesawat Terbang)

(VIDEO - Tangisan Istri Syachrul Anto Saat Kenang Sosok Suaminya Semasa Hidup: Dia Pekerja Keras)

"Tiga saksi ahli (Versi Ahmad Dhani) itu meringankan yang bersangkutan, Kami masih menunggu," ujar Harissandi kepada Surya di Mapolda Jatim, Sabtu (3/11/2018).

Penyidik akan memberikan toleransi batas waktu untuk Ahmad Dhani mendatangkan tiga saksi ahli tersebut.

Rencananya, Ahmad Dhani akan mendatangkan saksi tim ahli bahasa dari Ibukota Jakarta.

"Kami beri batas waktu selama dua pekan depan," ungkapnya.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli versi Ahmad Dhani terkait kasus pencemaran nama baik.

Meski sudah mengajukan tiga saksi ahli, status hukum Ahmad Dhani tidak akan berubah.

Harissandi memastikan pemeriksaan tiga saksi ahli ini tidak akan mempengaruhi hasil penyidikan awal.

Sebab, penyidik tetap berpatokan pada keterangan saksi ahli yang semenjak awal dijadikan saksi sesuai berkas perkara sesuai Surat Perintah Penyidakan (Spirindik).

(Cerita Andik Vermansah yang Dipanggil Timnas Indonesia, Sungkem dengan Ibu hingga Pesawat Delay)

(Polda Jatim Akan Hadirkan Tiga Tim Ahli Versi Ahmad Dhani)

"Pemeriksaan saksi ahli ini (Versi Ahmad Dhani) untuk kepentingan kelanjutan langkah penyidikan," kata Harrisandi.

Penasehat hukum Aldwin Rahardian Megantara membenarkan bahwa pihaknya akan mendatangkan tiga saksi ahli untuk dihadirkan ke Mapolda Jatim.

Namun Aldwin masih enggan membeberkan kapan mendatangkan tiga saksi itu.

"Ya betul (Datangkan saksi ahli)," ucap Aldwin singkat melalui pesan seluler.

Sebelumnya, Ahmad Dhani diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Mapolda Jatim, Kamis (25/10/2018) kemarin.

Saat pemeriksaan itu, kuasa hukumnya Aldwin Rahardian Megantara membawa surat permohonan kepada penyidik berkenan turut memeriksa tiga saksi bersi Ahmad Dhani.

Ini dilakukannnya sebagai langkah pembelaan terhadap kliennya sekaligus untuk kepentintan Compare (Pembandingan) uji guna mengetahui adanya unsur pidana atau tidak.

Adapun tim ahli versi Ahmad Dhani yaitu:

1. Ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Teguh Arifiyadi Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Kominfo RI.

2. Ahli hukum pidana Dr Abdul Chair Ramadhan akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah.

3. Ahli Bahasa Bidang Lingusistik Forensik Dr. Andika Dutha Bachari Akdemisi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.

Reporter: TRIBUNJATIM NETWORK/Mohammad Romadoni

(Sang Putra Baru Berusia 7 Minggu, Bella Shofie Sudah Ajak Baby Danillo Naik Pesawat Terbang)

(KPH Mojokerto Melakukan Perluasan Tanaman Kayu Putih di Hutan Lamongan)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved