Pemkab Tuban Siap Berlakukan Regulasi Tegas untuk Kades yang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian
Kepala Desa Bendonglaten, Kecamatan Kenduruan itu, ditangkap bersama seorang warganya berinisial SM (60) karena melakukan pencurian.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Keluarga Berencana Kabupaten Tuban, Mahmudi, menanggapi adanya penangkapan Sabari oleh Kepolisian Polres Bojonegoro.
Kepala Desa Bendonglaten, Kecamatan Kenduruan itu, ditangkap bersama seorang warganya berinisial SM (60) karena melakukan pencurian di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (01/11/2018).
Kini Sabari harus menjalani proses hukum karena telah ditetapkan tersangka atas tindakannya tersebut.
"Atas penangkapan Kades kita akan jalankan aturan sesuai regulasi," kata Mahmudi dikonfirmasi Surya, Selasa (6/11/2018).
• Masuki Awal Musim Hujan, Jalur Penghubung Kampak-Munjungan Trenggalek Longsor
Dia menjelaskan, berdasarkan aturan atau regulasi, maka jika kades berhalangan tetap atau tersandung kasus maka akan diberlakukan yang melaksanakan tugas (YMT).
YMT ini sendiri, unsur yang bisa melaksanakan tugas yaitu bisa dari Sekretaris Desa atau perangkat Desa lainnya.
"Penggantinya yaitu YMT, bisa Sekdes atau perangkat desa lainnya. Itu sesuai bunyi Perda," terangnya.
Meski demikian, Mahmudi belum menerima surat resmi atas kasus tersebut dari pihak kecamatan, sehingga belum bisa diputuskan bagaimana tindak lanjutnya.
• Polisi Buru Pria Misterius yang Diduga Bagikan Minuman Penyebab Keracunan Siswa SD di Jombang
Namun, jika mengacu pada prosedur maka posisi kades Bendonglaten akan digantikan YMT.
"Ini kita nunggu surat dari Camat Kenduruan dulu, baru nanti akan dibahas lebih lanjut," pungkasnya.
Sekedar diketahui, dari hasil penyidikan petugas kepolisian, pelaku beraksi di lima lokasi yang berbeda.
• Kumpulkan Bukti-bukti, Polisi Jember Berhasil Temukan Nama Sopir Bus Korban Kebakaran di SPBU
Modusnya, pelaku membobol pintu rumah korban yang dalam keadaan sepi, kemudian menggasak barang berharga.
Pencurian tersebut membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.
Kini, Kades dan warganya itu dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
• Diberi Minuman Gratis Pria Misterius, Puluhan Siswa SD di Jombang Mengalami Keracunan