Proyek Jalan Paving di Wisata Telaga Sarangan Diduga Menyimpang, 3 Pengunjung Terjatuh dari Kuda
Proyek jalan paving di tempat Wisata Sarangan Magetan diduga menyimpang dan membuat tiga pengunjung terjatuh dari kuda.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Proyek jalan paving di seputar tempat wisata Telaga Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan yang dibiaya Pemkab Magetan sebesar sekitar hampir Rp 2 miliar diduga menyimpang.
Akibatnya, selain warga yang terkena imbas dari pembangunan jalan itu, tiga orang pengunjung yang menunggang kuda juga terjatuh, setelah kaki kuda yang ditunggangi terperosok, karena paving yang diinjak kaki kuda terlepas.
"Pembangunan paving ini tidak benar, meski kami orang gunung, kami tahu tehnik. Urugan untuk menata paving mestinya dari pasir. Tapi ini dari lumpur kering atau orang disini menyebut beledu," ujar Jaimin, tukang perahu yang parkir diseputar jalan paving itu kepada Surya (TribunJatim Network), Senin (12/11/2018).
Menurut Jaimin, karena urugan tidak menggunakan pasir, kalau hujan turun, paving itu terlepas dari tempatnya.
Saat ini, paving yang dipasang kontraktor pelaksana, yakni CV Beshari dan konsultan pengawas CV Roudoh, morat-marit setelah tertimpa air hujan yang mulai turun.
"Warga disini yakin, kalau jalan paving yang di bangun Kontraktor Pelaksana CV Beshari ini tidak akan bertahan lama. Hanya waktu puluhan hari, semua warga disini yakin, paving ini akan lepas semua dari tempatnya. Karena cara masang dan material yang digunakan kontraktor tidak berkualitas," tegas Jaimin, diamini Aan, pemilik kios jajanan khas Magetan ini.
Sesuai papan proyek, pembangunan jalan paving keliling Telaga Sarangan ini merupakan proyek lanjutan, yang dikerjakan dalam tempo waktu 150 hari.
Namun di papan proyek tidak ditulis tanggal dimulai dan selesai proyek jalan itu. Proyek pembangunan jalan paving ini menelan anggaran sebesar Rp Rp 1.676.744.932 dari APBD tahun anggaran 2018 Pemkab Magetan.
Proyek pembangunan jalan paving ini turun sekitar 30 persen dari nilai pagu sebesar Rp 1.676.744.932. Biaya proyek ini menyimpang dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umun (Permen PU), yang menyebutkan penurunan nilai proyek tidak boleh lebih dari 20 persen, kalau lebih dari nilai itu, proyek yang dilaksanakan masuk kategori tidak sehat.
"Kalau Pemda tidak turun, saya yakin proyek jalan paving ini tidak akan awet sampai dua bulan. Tapi Kepala Pariwisata sudah sering lihat kesini, tapi diam saja, tidak protes penggunaan lumpur kering untuk mengganti pasir oleh kontraktor pelaksana," kata tokoh warga Sarangan, yang tidak mau disebut ini kepada Surya.
Dia berharap, aparat pengawasan korupsi segera melakukan inspeksi diproyek pembangunan jalan paving yang anggarannya menghabiskan hampir dua miliar rupiah ini. Warga yakin ada penyimpangan di material proyek negara ini.
"Ini termasuk korupsi juga, mestinya Polisi dan Jaksa bisa turun meneliti proyek di tempat wisata yang menjadi andalan pendapatan asli daerah (PAD). Kalau ini dibiarkan, proyek proyek lain juga akan berkualitas rendah seperti ini," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Pemkab Magetan dan pihak kontraktor masih coba dilakukan. (Doni Prasetyo)