Asik Main Sepak Bola Tarkam, 2 WNA Pantai Gading Dideportasi karena Lebihi Waktu Tinggal
Keduanya ditangkap Kantor Imigrasi Kelas II Blitar saat bermain sepak bola antar kampung (tarkam) akhirnya dideportasi ke negara asalnya.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dua warga negara asing (WNA) Pantai Gading yang ditangkap Kantor Imigrasi Kelas II Blitar saat bermain sepak bola antar kampung (tarkam) akhirnya dideportasi ke negara asalnya.
Kedua WNA itu, yakni, Coulibaly F Brahima (27) alias Ibrahim dan Kone Adama Junior (23) alias Adam.
Kepala Kanim Kelas II Blitar, M Akram mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelanggaran kedua WNA itu hanya soal melebihi izin tinggal.
Petugas tidak menemukan unsur pidana dalam pemeriksaan kedua WNA itu.
• Mengaku Masih Jejaka, Kakek di Tuban Bahagia Bisa Persunting Kekasihnya pada Nikahan Massal
"Sesuai peraturan, sanksi untuk pelanggaran melebihi izin tinggal yaitu deportasi. Mereka sudah kami deportasi pada 6 November 2018," kata M Akram, Selasa (13/11/2018).
Selain dideportasi, kata Akram, kedua WNA itu juga dikenai sanksi penangkalan masuk ke Indonesia selama enam bulan.
"Mereka juga dikenai sanksi penangkalan masuk Indonesia selama enam bulan," ujar Akram.
Sebelumnya, Kanim Kelas II Blitar kembali menangkap dua warga negara asing Pantai Gading.
• Tuntut UMK Tertinggi se-Jatim, Ribuan Buruh Banjiri Jalan dan Halaman Kantor Pemkab Gresik
Kedua WNA itu ditangkap saat ikut bermain sepak bola antar kampung (tarkam) di Lapangan Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Kedua WNA tersebut ditangkap karena telah melebihi izin tinggal atau over stay di Indonesia.
Penangkapan kedua WNA itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengadu ada dua orang asing yang ikut bermain sepak bola tarkam di Lapangan Dandong, Srengat.
Laporan itu ditindaklanjuti Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan langsung mengamankan kedua orang asing itu.
• Hari Pertama Pembukaan Gelaran Airlangga Book Sale 2018 di Unair Surabaya Berlangsung Meriah!