Pengedar Narkoba di Mojokerto Gagal Transaksi Pil Double L usai Diringkus Polisi
Transaksi itu dilakukan di depan pom bensin Pugeran, Gondang, Kabupaten Mojokerto Selasa (13/11/2018) dini hari.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polres Mojokerto berhasil meringkus seorang pengedar narkoba bernama Sugeng alias Nyaik (29) warga asal Dusun Jeruk, Desa Pojejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Ia diringkus anggota Reskrim Polsek Gondang ketika hendak melakukan transaksi pil doubel L.
Transaksi itu dilakukan di depan pom bensin Pugeran, Gondang, Kabupaten Mojokerto Selasa (13/11/2018) dini hari.
Kasubag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainal Abidin membenarkan, pihak kepolisian berhasil menangkap pengedar pil doble L.
• Menjamu Arema FC di Stadion Surajaya, Panpel Persela Lamongan Siapkan 14 Ribu Lembar Tiket
"Saat itu, petugas yang mencurigai gerak gerik pelaku sekitar pukul 00.30. rupanya saat itu dia sedang menunggu pembeli. petugas langsung menyergapnya," kata Zainal, Kamis (15/11/2018).
Saat petugas melakukan pengeledahan, mereka mendapati barang bukti berupa pel dobel L sebanyak dua kemasan yang berisikan 20 butir.
Pil double L itu oleh tersangka dibungkus menggunakan plastik bening dan disimpan di sakunya.
• Sakit Hati Dituduh Jalin Asmara dengan Ibu Kandung Sendiri, Pemuda di Blitar Bacok Kakaknya
"Tak hanya itu petugas juga mengamankan uang tunai Rp 50 ribu rupiah dari hasil penjualan, hp, dan motor yang digunakan pelaku," terangnya.
Sugeng saat ini telah dijebloskan ke penjara Polsek Gondang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka di jerat pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 tentang mengedarkan dan menyediakan farmasi serta alat kesehatan yang tidak memenuhi standar," pungkasnya.
• Makin Lengkap, Maspion Square Segera Hadirkan Bioskop, Ada Fasilitas 4D hingga Kursi Sweetbox