Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Perusahaan Daerah Milik Pemkab Sidoarjo Butuh Pembenahan

Dua perusahaan daerah milik Pemkab Sidoarjo dirasa butuh sentuhan perbaikan. Keduanya adalah PDAM Delta Tirta dan PDAU.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA via Surya
PDAM Delta Tirta Sidoarjo. 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Dua perusahaan daerah milik Pemkab Sidoarjo dirasa butuh sentuhan perbaikan.

Keduanya adalah PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Delta Tirta dan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU).

Keduanya belum bisa menunjukkan performa maksimal.

PDAM sejuah ini cakupannya hanya 37 persen, dan PDAU juga belum maksimal labanya untuk menyumbang pendapatan daerah.

BREAKING NEWS - Angin Puting Beliung Terjang Desa Kajeksan Tulangan Sidoarjo

"Kami sudah berusaha memperbaiki dan terus memacu dua perusahaan itu, tapi memang sejauh ini kinerjanya belum bisa memuaskan," ungkap Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini, Minggu (18/11/2018).

Melihat kondisi itu, Pemkab Sidoarjo pun menyiapkan pembenahan.

Dijadwalkan, dua perusahaan tersebut bakal dibenahi pada akhir tahun 2018 ini.

Disampaikannya, ada dua pembenahan, pertama mengganti bentuk perusahaan, dari semula perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (perumda).

Grup Vokal SMA Muhammdiyah 2 Sidoarjo Tampil Menawan di Charity Concert Cito Surabaya

Hal itu sesuai dengan PP no 54 tahun 2017.

"Pemerintah meminta setiap perusahaan berubah status. Ada dua pilihan, perumda atau perseroda. Dan kami akan memilih perumda," jelasnya.

Menurutnya perumda dirasa paling cocok untuk dua perusahaan tersebut.

Alasannya, status perusahaan itu milik pemkab dengan seratus persen saham dimiliki oleh Pemkab Sidoarjo.

Jalan Wonosari Surabaya Selalu Macet, Warga Semampir Minta Ada Pelebaran

"Sementara jika perseroda, pihak ketiga bisa menguasai sahamnya. Dan jika ada pihak ketiga, maka orientasinya tidak sepenuhnya pelayanan, tapi keuntungan. Tentu beda dengan Pemda yang orientasi utamanya adalah pelayanan," urai dia.

Rencana prubahan status itu, kata Zaini, sudah dirancang.

Prosesnya, pemkab berkirim Raperda ke DPRD Surabaya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved