Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pendaftaran CPNS 2018

Cara Mengisi Formasi CPNS 2018 yang Kosong Menurut Permenpan No 61 Tahun 2018, Download di Sini!

Cara pengisian formasi CPNS 2018 yang masih kosong menurut aturan Permenpan No 61 Tahun 2018.

Editor: Alga W
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Info terbaru CPNS 2018 

Cara pengisian formasi CPNS 2018 yang masih kosong menurut aturan Permenpan No 61 Tahun 2018.

TRIBUNJATIM.COM - Permenpan No 61 Tahun 2018 menjadi aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018.

Permenpan No 61 Tahun 2018 ini ditetapkan pada 19 November 2018 dan dipublikasikan secara resmi, Rabu (21/11/2018).

(Link download Permenpan No 61 Tahun 2018 ada di akhir berita)

Passing Grade SKD CPNS 2018 Kamu Anjlok? Tenang, Masih Ada Peluang Lolos, Ini Penjelasan BKN

Dalam aturan baru ini, pemerintah menggunakan sistem rangking untuk mengisi kekurangan jumlah peserta SKB CPNS 2018

Sehingga peserta SKD CPNS 2018 yang tak lolos passing grade bisa mengikuti SKB CPNS 2018, namun dengan sejumlah syarat dan ketentuan. 

Selain itu, Permenpan No 61 Tahun 2018 juga mengatur mekanisme mengisi formasi yang terancam kosong.

Dalam Pasal 7 Permenpan No 61 Tahun 2018 menjelaskan tentang tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut:

- Formasi kosong dapat diisi oleh peserta yang mendaftar pada formasi khusus jika sesuai dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai untuk unit penempatan yang sama.

- Peserta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik.

- Jika kebutuhan masih belum terpenuhi, peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD .

-Jika kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum.

-Khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum.

Namun, cara tersebut tidak diberlakukan untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II.

Selengkapnya tentang aturan ini bisa kamu lihat di  Permenpan No 61 Tahun 2018 di sini.

Contoh Soal SKB CPNS 2018 Bagi yang Lolos Tes SKD, Biasanya Disesuaikan Kebutuhan Instansi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Cara Pengisian Formasi CPNS 2018 yang Kosong Menurut Aturan Baru, Permenpan No 61 Tahun 2018.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved