Pendaftaran CPNS 2018
BKN Terapkan Sistem Ranking untuk CPNS 2018, Cek Nilai Tes SKD Pelamar yang Bakal Diloloskan
BKN terapkan aturan baru sistem rangking SKD CPNS 2018, ini 7 syarat nilai yang harus dipenuhi peserta agar dinyatakan lolos ke tahap tes SKB.
TRIBUNJATIM.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKN) menerapkan kebijakan baru sistem rangking SKD CPNS 2018 untuk menentukan peserta yang lolos dan berhak ikut Tes Kompetensi Bidang (SKB).
Sistem rangking SKD CPNS 2018 disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam konfrensi pers pada Kamis 22 November 2018.
Konsfrensi pers terkait sistem rangking SKD CPNS 2018 tersebut disiarkan melalui akun media sosial BKN, @BKNgoid.
Kepala BKN menjelaskan bahwa peserta SKB dibagi menjadi 2 kelompok.
• Persiapan Jika Lolos SKD, Pelajari Kisi-kisi Materi Tes SKB CPNS 2018 dari BKN, Ini Linknya!
"Kita menggunakan sistem ranking untuk kelompok yang tidak lulus passing grade," kata Kepala BKN.
Sementara untuk yang lulus passing grade prosesnya tetap tidak ada perubahan.
Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.
"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana
"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," kata Bima Haria Wibisana
• 5 Contoh Kasus Penentuan Peserta SKB CPNS 2018 Agar Tak Bingung Memahami Permenpan No 61 Tahun 2018!
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan aturan baru berbentuk Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) guna memenuhi kekurangan formasi peserta yang lulus dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.
Menteri PAN-RB Syafruddin menandatangani Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 pada 19 November lalu.
Dalam kebijakan tersebut disebutkan 3 ketentuan peserta CPNS 2018 yang berhak ikut SKB sebagai berikut:
1. Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
2. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
3. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.