DPRD Desak Pemkot Blitar Tutup Karaoke Maxi Brillian yang Diduga Jadi Tempat Praktik Asusila
DPRD Desak Pemkot Blitar Tutup Karaoke Maxi Brillian yang Diduga Jadi Tempat Praktik Asusila.

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Kalangan DPRD Kota Blitar mendesak Pemkot Blitar menindak tegas tempat Karaoke Maxi Brillian yang digunakan untuk praktik asusila. Dewan meminta Pemkot Blitar mencabut izin operasional dan menutup tempat karaoke itu.
"Kasus ini menjadi tamparan bagi Pemkot Blitar. Kota Blitar yang menyandang kota layak anak ternyata ada praktik asusila di tempat hiburan malamnya," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi, Selasa (4/11/2018).
Agus mengatakan Pemkot Blitar harus mengevaluasi keberadaan tempat hiburan malam di Kota Blitar. Dia ingin Pemkot membatasi jumlah tempat hiburan malam di Kota Blitar. Izin tempat hiburan malam yang sudah ada harus dievaluasi.
• 2 Penari Striptis di Blitar Ditangkap Polda Jatim, Saat Lagi Show di Depan Tamu Pria di Maxi Brilian
Kalau perlu, Pemkot tidak memperpanjang lagi izin tempat hiburan malam yang sudah beroperasional.
"Kalau bisa jumlah tempat hiburan malam dibatasi. Cukup satu tempat hiburan saja di Kota Blitar," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Dikatakannya, komisi III akan merekomendasi Pemkot Blitar untuk mencabut izin operasional tempat karaoke yang diguga digunakan untuk praktik asusila.
"Kebetulan soal perizinan berada di komisi III. Kami merekomendasi agar tempat karaoke itu ditutup," katanya.
• Usai Show Penari Striptis Digerebek Polda Jatim, Karaoke Maxi Brillian di Kota Blitar Tutup
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto juga berpendapat sama. Menurut politikus PKB itu sesuai prosedur Pemkot Blitar bisa mencabut izin operasional tempat karaoke yang melanggar aturan.
"Kalau memang terbukti melanggar, Pemkot Blitar harus tegas. Pemkot bisa mencabut izin operasional tempat karaoke itu," tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Blitar belum bisa mengambil tindakan kepada pengelola Karaoke Maxi Brillian yang diduga ada tarian striptis saat digerebek Polda Jatim. Pemkot masih menunggu proses penyidikan kasus itu oleh Polda Jatim.
• Gedung 3 Fakultas & Rektorat Undar Jombang Ludes Terbakar, 8 Mobil PMK Berjam-jam Padamkan Kobar Api
"Kasusnya masih ditangani Polda Jatim. Kami menunggu hasilnya dulu," kata Wakil Wali Kota Blitar, Santoso, Selasa (4/12/2018).
Setelah ada hasil penyidikan dari polisi, Pemkot Blitar baru akan melangkah. Pemkot akan mengevaluasi keberadaan karaoke Maxi Brillian, termasuk soal izinnya.
Kalau memang ditemukan pelanggaran, Pemkot tidak segan-segan mencabut izin tempat karaoke itu.
"Untuk sanksinya nanti dilihat di Perda. Kalau sanksinya berbunyi izinnya harus dicabut dan ditutup, ya akan kami laksanakan," tandasnya. (Samsul Hadi)
• Pejabat Rumah Sakit di Malang Selingkuhi Stafnya, Suami Curiga dan Aib Kasusnya Terbongkar ke Publik
-
Dinkop,UKM dan Bank UMKM Jatim Siapkan Pendampingan dan Pembiayaan UKM
-
Samsung Galaxy M Saat Ini Sudah Mulai Dijual Di Situs Belanja Online dengan Harga 2 Jutaan
-
Ada Tiga Nama Yang Bakal Bersaing Jadi Kapten Timnas U-22
-
Berhasil Bangun Public Trust, Polres Bojonegoro Sabet Peringkat Delapan Indeks Kepuasan Masyarakat
-
Kemal Palevi Rilis Sneakernya Sendiri Dengan Harga yang Terjangkau