Rumah Politik Jawa Timur
Kades Sampangagung Dituduh Galang Massa Dukung Satu Cawapres, Kuasa Hukum: Ada Unsur Jebakan
Pengadilan Negeri Mojokerto kembali menghadirkan sidang dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Kades Sampangagung, Suhartono pada Rabu (12/12/2018)
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pengadilan Negeri Mojokerto kembali menghadirkan sidang dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Kades Sampangagung, Suhartono pada Rabu (12/12/2018)
Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pun penuh sesak penuh sesak dipenuhi pendukung sang kepala desa Smpangagung Suhartono.
Pada kesempatan itu, Suhartono yang mengenakan pakaian serba hitam dijadwalkan membacakan pleidoi alias nota pembelaan.
Sama seperti hari-hari sebelumnya, kades yang akrab disapa Nono ini cukup tenang menjalani persidangan.
(Segel Kantor Grab Surabaya, Massa Aliando Enggan Bubarkan Diri Selama Pihak Grab Tidak Menemuinya)
(Kabar Wali Kota Surabaya Pingsan, Dibantah Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser :Tidak Benar)
Nota pembelaan itu dibacakan secara bergantian oleh penasihat hukum terdakwa.
Di dalam pembelaannya, tim kuasa hukum terdakwa menyebut ada pihak yang sengaja menjebak kliennya hingga terjerat kasus pidana Pemilu.
Ketua Tim Kuasa Hukum Suhartono, Abdul Malik mengatakan, indikasi kliennya sengaja dijebak terkuak dari kesaksian Fala Yunus, Pengawas Pemilu tingkat desa.
Menurut dia, saksi menerima bukti pesan singkat (SMS) dari kakaknya, Masria Ulfa yang merupakan anggota PKK Desa Sampangagung.
"SMS dari istri Suhartono itu berisi ajakan untuk hadir di acara penyambutan Cawapres Sandiaga Uno pada Minggu (21/10/2018). Dalam pesan tersebut berisi janji pemberian uang Rp 20 ribu bagi warga yang hadir," sebut Malik dalam persidangan.
Malik menilai Panwasdes terkesan melakukan pembiaran meski, mengetahui akan adanya kegiatan tersebut.
Bahkan, selama ini saksi mengaku tak pernah melakukan sosialisasi pidana Pemilu dan sejenisnya di Desa Sampangagung.
(Intip Potret Kediaman Pribadi Presiden Jokowi di Bogor, Hanya Ada 2 Kamar, Ramai Ya Tidur di Bawah)
(Segel Kantor Grab Surabaya, Massa Aliando Enggan Bubarkan Diri Selama Pihak Grab Tidak Menemuinya)
"Saksi Panwasdes tidak paham tupoksinya. Seharusnya melakukan pencegahan dengan cara menegur, bila perlu membubarkan kampanye tersebut. Namun, itu tidak dilakukan," ujarnya.
Malik mengungkapkan saksi Panwascam Kutorejo, Slamet, juga melakukan pembiaran saat tahu ada kegiatan warga bersama Suhartono menyambut Sandiaga Uno.
"Panwascam dan Banwaslu Kabupaten Mojokerto menyebut, (yang bersangkutan) lewat di Sampangagung, hanya lewat dan berhenti sebentar untuk memotret, dan terus melanjutkan perjalanan dan tidak turun dari kendaraan sehingga tidak tahu apa yang sebenarnya," ungkapnya.
Malik membantah jika kliennya disebut melakukan menggalang massa. Aksi itu diklaim dilakukan secara spontan oleh warga Desa Sampangagung.