Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jatim

Jelaskan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Komisioner KPU Jatim Tegaskan Pemerintah Tak Pro Koruptor

Muhammad Arbayanto mengatakan, untuk saat ini mantan narapidana koruptor boleh untuk maju dalam pencalegan.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Suasana seminar nasional KPU Goes to Campus 2018 'Pandangan Hukum terhadap Mantan Napi Korupsi menjadi Caleg' yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (17/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisioner KPU, Muhammad Arbayanto menjadi pembicara dalam seminar nasional KPU Goes to Campus 2018 'Pandangan Hukum terhadap Mantan Napi Korupsi menjadi Caleg' yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (17/12/2018).

Kepada peserta seminar, Muhammad Arbayanto mengatakan, untuk saat ini mantan narapidana koruptor boleh untuk maju dalam pencalegan.

"Dari PKPU no 20 tahun 2018 yang sudah dilakukan judicial review oleh Mahkamah Agung, maka mantan napi koruptor, sudah final boleh nyaleg," kata Muhammad Arbayanto.

Berlangsung Tertutup, Surya Paloh Dapat Ijazah dari Gus Ubaid Pondok Pesantren Langitan Tuban

Pentingnya Perempuan untuk Nasdem, Irma Suryani Chaniago: Hanya Perempuan yang Mengerti Perempuan

Muhammad Arbayanto mengatakan, revisi PKPU tersebut bukan karena Mahkamah Agung atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pro terhadap koruptor, namun lebih karena sistem perundang-undangan.

"Pencabutan hak politik seseorang, termasuk eks napi koruptor, tidak bisa diatur dalam peraturan yang ada di bawahnya, jadi minimal harus ada undang-undangnya," kata Muhammad Arbayanto.

Hal tersebut menurut Muhammad Arbayanto perlu diluruskan karena selama ini banyak masyarakat yang menyalahartikan hasil revisi dari PKPU no 20 tahun 2018 tersebut.

Jaksa KPK Minta Syahrowi, Mantan Anggota DPRD Kota Malang, Tunjukkan Bukti Pengembalian Uang Suap

Satu Terdakwa DPRD Kota Malang Sebut Telah Balikkan Uang, JPU: Cek Pengiriman Atas Nama Orang Lain

"Jadi pencabutan hak politik dalam PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, untuk itu direvisi," ucapnya.

Namun begitu sebagai akademisi ilmu hukum, Muhammad Arbayanto juga mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap legislatif yang tidak menjadikan isu korupsi sebagai pembahasan arus utama jelang Pemilu.

"Komisi II ini justru lebih fokus membahas Parliamentary Threshold, Presidential Treshold, kuota penghitungan saint league dan yang lalin," ucapnya.

Kejari Tanjung Perak Belum Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jasmas 2016

Teguh lawan Korupsi, Bea Cukai Malang Ceritakan Berpotensi Dapat Rp 21 Triliun Tahun 2018

Padahal menurut Muhammad Arbayanto, penaggulangan korupsi terutama dari segi pencegahan, langkah yang paling ampuh adalah saat Pemilu sebagai saringan pertama.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved