Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

E-KTP Tidak Perlu Diperpanjang, Warga Pamekasan Harus Mempersiapkan Ini

Durrahman warga Desa Dasok, Kabupaten Pamekasan Madura menanyakan apakah perlu mengurus dan memperbaharui KTP elektroniknya yang menunjukkan masa berl

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Yoni Iskandar
KOMPAS.COM
Ilustrasi e-KTP 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Durrahman warga Desa Dasok, Kabupaten Pamekasan Madura menanyakan apakah perlu mengurus dan memperbaharui KTP elektroniknya yang menunjukkan masa berlaku yang telah habis.

"Bila memang perlu diperbaharui, apakah yang perlu ia persiapkan sebagai syarat pengajuan KTP elektronik," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (18/12/2018).

Pertanyaan Durrahman mewakili banyak masyarakat yang mengantri mempertanyakan keterangan masa berlaku KTP elektronik yang habis.

Norrahman satu di antara petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pamekasan menjawab pertanyaan tersebut.

Ia menjelaskan, warga yang telah memegang KTP elektronik, baik yang menunjukkan masa berlaku seumur hidup maupun masa berlaku terbatas, tidak perlu lagi mengajukan permohonan KTP elektronik.

Keterangannya tersebut mengacu dari surat edaran Mendagri yang baru.

Norrahman juga menjelaskan bagi warga yang telah mengalami perubahan status, baik tingkatan pendidikan, pekerjaan, agama, alamat, hingga status pernikahan harus segera mengurus perubahan data.

Angkut Limbah Batu Kapur di Dasar Tambang di Tuban, Sopir dan Kuli Truk Tiba-Tiba Tertimpa Bongkahan

TNI Gadungan Asal Surabaya Tipu Warga Lamongan, Belajar Kepangkatan Militer dari Internet

BREAKING NEWS: Jose Mourinho Didepak dari Manchester United

Perubahan data tersebut yang membuat pemilik KTP elektronik dapat memperbaharui KTP elektroniknya.

"Setiap terjadi perubahan data, secepatnya dilakukan pembaharuan," jelas Norrahman kepada TribunJatim.com.

Kesempatan itulah yang dapat dimanfaatkan warga untuk mengurus KTP elektroniknya.

Norrahman nuga mengimbau pada warga Pamekasan yang sudah berusia 17 tahun dan belum melakukan perekaman data untuk segera melakukan perekaman di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pamekasan.

"Kami telah menggenjot sebanyak mungkin para potensial EKTP untuk melakukan perekaman jelang Pemilihan Presiden 2019," imbuhnya. (Kuswanto Ferdian/TribunJatim.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved