Kepala Desa Sampangagung Mojokerto Suhartono Diberhentikan dari Jabatannya Sementara
Kepala Desa Sampangagung Kabupaten Mojokerto. Suhartono harus menelan pil pahit. Kini, dia diberhentikan sementara dari jabatannya. Sebab, dia telah
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Kepala Desa Sampangagung Kabupaten Mojokerto. Suhartono harus menelan pil pahit. Kini, dia diberhentikan sementara dari jabatannya. Sebab, dia telah menjadi tahanan di Lapas Klas IIB Mojokerto.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengatakan, pihaknya akan menunjuk Plt (Pelaksana Tugas) untuk menggantikan Suhartono agar roda pemerintahan di Desa Sampangagung tetap berjalan.
"Dia tak bisa menjalankan tugasnya karena sudah ditahan. Maka, harus kami berhentikan sementara dan kemudian kami tunjuk Plt," katanya kepada TribunJatim.com, Kamis (20/12).
Ardi menjelaskan, pemberhentian jabatan kades yang akrab disapa Nono ini bersifat sementara. Sehingga saat Nono bebas dari masa hukuman, dia kembali menjadi sebagai Kepala Desa Sampangagung.
"Setelah bebas kembali menjabat sebagai Kades," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Dia melanjutkan, Pemberhentian sementara tinggal menunggu surat jawaban dari Kejaksaan Negeri Mojokerto. SK pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Wabup Pungkasiadi.
• Hotman Paris Tanya Bagian Tubuh Duo Gobas yang KW, Oziel Gobas Ngaku: Supaya Lebih Terlihat
• Kuasa Hukum dr Bagoes Soetjipto akan Datangi Kejati Jatim Guna Berkoordinasi Terkait Kasus P2SEM
"Status hukumnya kami masih tanyakan ke Kejaksaan untuk membuktikan kalau sudah inkrah. Kalau sudah dijawab, kami jadikan dasar hukum untuk memberikan sanksi administrasi tersebut," pungkasnya.
Kepala Desa Sampangagung Suhartono akhirnya masuk bui, kemarin Rabu (19/12). Hal ini menyusul setelah Suhartono mencabut upaya hukum bandingnya, Senin (17/12). Dia ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto.
Nono mendekam di balik jeruji selama dua bulan. Sesuai vonis Hakim Ketua Hendra Hutabarat yang dilontarkan pada sidang yang digelar sepekan lalu, Kamis (13/12). Nono divonis 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan karena terbukti melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono tersandung kasus tindak pindana pemilu.
Suhartono diduga terlibat dalam kampanye Cawapres nomer urut 2 Sandiaga Uno ketika berkunjung di Wisata Pemandian Air Panas Padusan, Pacet, Kabupaten Mojokerto beberapa pekan lalu.
Suhartono menggalang massa untuk menyambut rombongan Sandiaga Uno. Suhartono menggalang massa berjumlah 200 orang. Sebagian besar massa merupakan ibu-ibu.
Penyambutan berjalan meriah karena diiringi musik patrol. Suhartono dan massanya juga mengajak Sandiaga Uno untuk berswafoto. Selain itu, mereka memasang banner, spanduk, dan juga menunjukkan gestur dukungan untuk paslon. Suhartono juga memberikan uang lelah untuk massa yang hadir. Terhitung dia menghabiskan biaya Rp 20.000.000 untuk uang lelah. (nen/TribunJatim.com)