Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria di Lamongan Cekik Anak Tetangga, Bermula Saat Anaknya Menangis

Pria di Lamongan ditangkap polisi karena mencekik anak tetangganya. Simak berita selengkapnya di sini

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Anak Menangis, Ortu di Lamongan ini cekik anak tetangga, ini Akibatnya 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Keributan antara teman yang masih bocah terkadang membuat orang tua ikut terlibat hingga memicu kesalah pahaman.

Inilah yang menyebabkan, Kuseni Mubarok (36) warga Desa Gembong Babat Lamongan Jawa Timur harus berurusan dengan hukum.

Bahkan Kuseni yang ditangkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Lamongan, Kamis (20/12/2018) siang.

Nasib nahas yang dialami tersangka bermula dari saat ia tiba di rumah mendapati anak laki - lakinya bernama Uki berusia 6 tahun sedang menangis.

BPS: Jumlah Pengangguran di Lamongan Berkurang 6 Ribuan Orang, Lulusan SMK Masih Mendominasi

Kuseni, yang mendapati anaknya menangis, dan belum diketahui apa penyebabnya, dengan serta merta naik pitam.

Ia marah-marah, dan melampiaskan kemarahannya dengan memukul-mukul barang yang ada dalam rumahnya.

Dengan wajah merah padam, tersangka semakin memuncak kemarahannya karena tangisan anaknya semakin keras.

Tersangka Kuseni kemudian berusaha mencari tahu, apa yang menyebabkan anak kecilnya itu menangis.

Entah bagaimana mulanya, tiba - tiba Kuseni kemarahannya mengerucut pada IA (11) anak tetangga depan rumahnya yang dituding sebagai penyebab anaknya menangis.

"Waktu IA sedang main di depan rumah, tiba - tiba korban IA ditarik masuk ke dalam rumah tersangka," kata Kanit PPA, Aiptu Sunaryo SH saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (20/12/2018).

Nah, saat diseret masuk ke rumah tersangka itu, korban Ifan dicekik lehernya oleh tersangka.

Korban sampai mengaduh kesakitan dan menangis. Korban IA pulang dan tangisan korban diketahui tantenya Murdi'ah (46).

Penganiayaan yang dilakukan tersangka meluas hingga ke telinga orang tua korban. Perkaranya melebar dan orang tua korban tak terima hingga perkaranya dilaporkan ke polisi.

Tersangka Kuseni sempat kabur, namun jejaknya berhasil diendus polisi dan tersangka berhasil ditangkap.

"Tersangka diperiksa petugas dan karena 2 alat bukti telah terpenuhi. Tersangka ditahan agar tidak melarikan diri," kata Sunaryo.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (2) atau ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(TribunJatim.com/Hanif Manshuri)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved