Imigrasi Blitar Tangguhkan 127 Permohonan Paspor Selama 2018, Curigai Pemohon Ingin Jadi TKI Ilegal
Imigrasi Blitar Tangguhkan 127 Permohonan Paspor Selama 2018, Curigai Pemohon Ingin Jadi TKI Ilegal.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar menangguhkan 127 permohonan pengurusan paspor sepanjang 2018 ini.
Para pemohon paspor yang ditangguhkan itu dicurigai sebagai calon tenaga kerja Indonesia (TKI) non prosedural alias ilegal.
"Para pemohon paspor yang kami tangguhkan itu dicurigai sebagai TKI non prosedural," kata Kepala Kanim Kelas II Blitar, M Akram, Senin (31/12/2018).
Imigrasi Blitar mencurigai pemohon akan menyalahgunakan paspor untuk menjadi TKI ilegal saat proses wawancara.
• Polres Blitar Larang Masyarakat Konvoi saat Perayaan Malam Tahun Baru 2019 di Kota Blitar
Pemohon paspor itu biasanya berbelit-belit saat petugas menanyakan tujuan pembuatan paspor.
Mereka rata-rata mengaku membuat paspor untuk mengunjungi keluarganya di luar negeri.
"Kami lebih selektif dalam menerbitkan paspor. Hal ini untuk meminimalkan kasus TKI ilegal," ujar Akram.
Selain itu, selama 2018, Kanim Kelas II Blitar juga menindak sebanyak enam warga negara asing (WNA) di wilayahnya.
• Perayaan Malam Tahun Baru 2019, Sejumlah Ruas Jalan ke Alun-alun Kota Blitar Ditutup
Dari enam WNA yang ditindak itu, satu di antaranya diajukan ke pengadilan.
Satu WNA yang diajukan ke pengadilan berasal dari Pantai Gading.
Dia dikenai hukuman pidana selama 1 tahun.
"Sedangkan lima WNA lainnya kami deportasi ke negaranya masing-masing. Lima WNA yang kami deportasi hanya melanggar administrasi seperti melebihi izin tinggal," katanya.
Kanim Kelas II Blitar juga menerbitkan perpanjangan izin tinggal sebanyak 273 izin sepanjang 2018.
Rinciannya, perpanjangan izin tinggal kunjungan ada 171 orang, penerbitan izin tinggal terbatas sebanyak 96 orang, dan penerbitan izin tinggal tetap sebanyak enam orang.
"Ke depan, kami akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kanim Kelas II Blitar. Kami sudah membentuk sejunlah Timpora di tingkat kecamatan untuk pengawasan keberadaan orang asing," katanya.