Seorang Gadis di Kediri Diperkosa Dua Pria seusai Dicekoki Miras
Kasus pemerkosaan yang menimpa LMH (19) diungkap Satreskrim Polres Kediri. Dua tersangka diamankan.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kasus pemerkosaan yang menimpa LMH (19) diungkap Satreskrim Polres Kediri.
Dua tersangka yang masing-masing berinisial VTW (22) dan ASP (19) telah diamankan di sel tahanan Mapolres Kediri, Jumat (4/1/2019).
Kisah pilu yang menimpa LMH bermula saat VTW dan ASP menggelar pesta miras jenis arak Jowo di kamar kos Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
• Cabuli Anak Tirinya Selama Setahun, Pria Ini Malah Menangis Saat Ditangkap di Mapolres Kediri
• Presiden Jokowi Cek Harga Beras dan Daging Ayam di Pasar Ngemplak Tulungagung
Saat mulai mabuk akibat mengonsumsi miras, ASP kemudian menghubungi korban.
Namun karena korban tidak memiliki kendaraan, korban kemudian dijemput oleh ASP dari tempat kosnya.
Kemudian ASP kembali membeli miras jenis arak Jowo di sekitar tempat kosnya.
Selanjutnya, VTW bersama ASP dan korban menggelar pesta miras.
Akibat pesta miras itu, korban mabuk berat dan tak berdaya.
• Pasangan Mahasiswa dari Kediri Ini Cekik Bayinya Sampai Tewas, Lalu Dikubur di Bawah Rumpun Bambu
Mengetahui korban sudah mabuk, VTW lalu memapah korban masuk ke kamar kos yang kosong.
Selanjutnya VTW menyetubuhi korban.
Tak berhenti di situ, setelah VTW, ASP juga memerkosa korban.
Hal itu membuat korban mengaduh kesakitan.
• Patroli, Petugas Satpol PP Kota Kediri Amankan Pasangan Mesum di Pinggiran Kebun Tebu Jalan Pajang
• Wali Kota Abdullah Abu Bakar Sebut Angka Inflasi Kota Kediri Terendah di Pulau Jawa dan Bali
Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal menjelaskan, kedua tersangka pemerkosa bakal dijerat dengan pasal 285, 286 dan 290 KUHP.
Kedua tersangka terancam hukuman mininal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Dari hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, korban mengalami luka robek akibat persentuhan dengan benda tumpul.
• Ini Pesan Presiden Jokowi saat Serahkan 2.500 Sertifikat Tanah kepada Warga Blitar
Petugas telah mengamankan barang bukti satu set pakaian korban berupa kaus warna hitam, celana pendek warna abu-abu dan pakaian dalam.
Satu sprei motif batik kombinasi cokelat di kamar lokasi tempat pemerkosaan juga diamankan berikut satu sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa pelat nomor yang dipakai pelaku menjemput korban dari tempat kosnya. (Surya/Didik Mashudi)