Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Artis Terlibat Prostitusi

Tiga Pengacara Artis VA Terkait Kasus Dugaan Prostitusi Tiba di Polda Jatim

Tiga pengacara artis VA mendatangi kantor penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim
Artis VA saat digelandang Polda Jatim terkait kasus prostitusi online 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga pengacara artis VA mendatangi kantor penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Rombongan kuasa hukum yang mengendarai mobil Honda CR-V B 1139 TJH tiba di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).

Informasinya, ketiga kuasa hukum artis VA itu adalah Guntual Laremba, Tuty Rahayu Laremba, dan Tjandra Wijaya.

Ketiga kuasa hukum tersebut dihubungi oleh pihak manajemen artis VA yang berada di Jakarta.

Sosok Artis AV yang Terciduk Bareng Vanessa Angel, Diduga adalah Model Majalah Pria Dewasa

Dikecam Fans Kang Daniel, Sehun EXO, Jungkook dan V BTS, Pembawa Acara TV Yunani Minta Maaf

Guntual Laremba mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan artis VA di ruangan penyidik terkait kasus prostitusi online yang diduga menjerat kliennya.

"Nanti dulu ya, ini mau ketemu sama yang bersangkutan (artis VA)," ungkapnya.

Tuty Rahayu Laremba membenarkan jika pihaknya menjadi kuasa hukum dari artis VA.

Pria Penyewa Layanan Prostitusi Artis VA Merupakan Pengusaha Tajir Asal Surabaya

Pernikahan Pipiet Kamelia dan Hanifan Dihadiri Anjasmara hingga Jokowi, Intip 10 Foto Kemeriahannya

Kedatangannya ke Mapolda Jatim adalah untuk menemui kliennya yang diduga terjerat kasus prostitusi artis.

"Iya kami dari pengacaranya (artis VA)," jelasnya.

Kasubdit V Siber Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan, pihaknya mempersilakan pelaku, mucikari, dan artis yang terjerat kasus prostitusi terselubung didampingi pengacara.

Sahabat Dekat Berharap Vanessa Angel Cuma Berada di Waktu dan Tempat yang Salah, Beri Dukungan Moril

"Kuasa hukum merupakan hak dari yang bersangkutan," terangnya. (Surya/M Romadoni)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved