Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Ini Identitas Terduga Pria yang 'Kencani' Vanessa Angel, Pengusaha Berinisial R & Usianya 45 Tahun

Identitas terduga pria yang rela bayar 80 juta demi kencani Vanessa Angel terungkap, pengusaha berinisial R dan usianya 45 tahun.

Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI - KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Vanessa Angel ditangkap karena dugaan prostitusi online 

Identitas terduga pria yang rela bayar 80 juta demi kencani Vanessa Angel terungkap, pengusaha berinisial R dan usianya 45 tahun.

TRIBUNJATIM.COM -  Polisi akhirnya bongkar sedikit identitas terduga pria yang rela bayar 80 juta demi kencan dengan Vanessa Angel.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi  mengungkap identitas pengusaha yang diduga memesan artis berinisial VA ( Vanessa Angel) melalui prostitusi online.  

Pada Sabtu (5/1/2019), sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menciduk Vanessa Angel yang sedang berduaan dengan si pengusaha di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jakarta Timur. 

"(Usianya) 45 tahun. (Inisial) R saja," ucap Harissandi saat dihubungi awak media via telepon, Minggu (6/1/2019 malam. 

Mucikari Artis Ini Mengaku Hanya Jadi Penghubung Vanessa Angel Dapat Fee Rp 2,5 Juta

Namun, ia membantah kabar yang menyebutkan bahwa pria tersebut merupakan bos salah satu media online.

Harissandi menegaskan bahwa perusahaan pengusaha tersebut salah satunya bergerak di bidang jasa. 

"Enggak, salah."

"Bukan (pengusaha media online)."

"Ya pengusaha saja. Kan perusahaannya banyak dia. (Bergerak di bidang) jasa kali ya."

"Salah satunya ya karena banyak usahanya," ujar Harissandi.

7 Fakta Terbaru Kasus Prostitusi Artis, Vanessa Angel Usai Diperiksa 7 Jam, Minta Maaf Lalu Pulang

Namun, lanjutnya, pengusaha asal Surabaya tersebut langsung dipulangkan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin setelah menjalani pemeriksaan. 

"Dia dipulangkan kemarin."

"Karena kan yang kami kenain undang-undang, kan, mucikari," ucap Harissandi.

Sebelumnya, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan bahwa pemulangan VA dilakukan karena batas waktu pemeriksaan sudah terhitung 1x24 jam.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved