Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Artis Terlibat Prostitusi

Polisi Bocorkan Info Sosok Pengusaha yang Pesan Vanessa Angel, Tak Hanya Usaha Pasir & dari Jakarta

Inilah sosok pengusaha yang berani membayar Rp 80 juta untuk jasa Vanessa Angel. Siapakah dia?

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Januar
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI - KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Vanessa Angel ditangkap karena dugaan prostitusi online 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidikan terkait prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis dan model ternama masih didalami Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Selain itu, muncul pula beberapa nama yang diduga menjadi pelanggan dari sejumlah wanita yang dijajakan oleh kedua muncikari yang kini berstatus tersangka, yakni TN dan ES.

Lantas, siapakah pria yang menjadi pelanggan para wanita yang dibandrol hingga puluhan juta itu?

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan, identitas pria yang diduga menyewa artis FTV, Vanessa Angel diketahui seorang pengusaha bernama Rian.

Disebut Jadi Korban, Vanessa Angel dan Avriellia Bisa Jadi Tersangka, Penyebabnya Soal Penghasilan

Data yang diperoleh TribunJatim.com di lapangan menyebutkan, Rian adalah seorang pengusaha tambang.

Rian sendiri diketahui memiliki usaha pertambangan di Lumajang, Jatim.

"Iya, pengusaha tambang di Lumajang, tapi tidak hanya usaha pasir saja," beber Harissandi kepada awak media, Senin (7/1/2019).

Namun, sebelum data tersebut diperoleh TribunJatim.com, Harissandi menyebutkan bila Rian adalah seorang pengusaha dari luar pulau Jawa.

Lantas, upaya Rian untuk berhubungan intim dengan Vanessa Angel terendus usai memesan jasa prostitusi online ketika berada di Kota Pahlawan.

Kendati demikian, pihak penyidik juga mengaku telah memeriksa Rian, dan berlangsung beberapa jam pasca penggrebekan di sebuah hotel di Surabaya setelah bersetubuh dengan Vanessa Angel.

Lalu, polisi melepaskan Rian.

Alasannya, status dari Rian hanya sebatas saksi dan tak ada Undang-Undang (UU) yang mewajibkan Rian untuk ditangkap dalam bisnis perlendiran itu.

"Pasal yang kami terapkan muncikari, karena penyedianya kan muncikari, karena tak ada Undang-Undang yang menjerat, jadi sementara kami periksa sebagai saksi," sambung polisi dengan dua melati dipundaknya itu.

Perlu diketahui, Rian sendiri merupakan pebisnis asal Jakarta yang sering mondar mandir ke beberapa daerah, termasuk Surabaya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved