Artis Terlibat Prostitusi
Hotman Paris: Di Mana Undang-Undang yang Mengatur Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana?
Hotman Paris menyatakan tak ada unsur pidana dalam undang-undang yang dapat menjerat artis ataupun mucikari yang terlibat prostitusi online.
Penulis: Cindy Dinda Andani | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus prostitusi online yang baru saja terungkap menjadi pertanyaan bagi Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea membahas hal ini setelah Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila tersandung kasus prostitusi online.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap pertanyaannya melalui postingan Instagramnya, Selasa (8/1/2019).
Di postingan itu Hotman berkata banyak yang bertanya mengapa wanita dalam kasus prostitusi online tak ditetapkan tersangka.
Hotman pun mengungkapkan bahwa dalam undang-undang yang menyatakan hal itu termasuk tindak pidana.

• Vanessa Angel Bantah Tersangkut Prostitusi Online, Polda Jatim :Kalau Dijebak, Kenapa Ada di Hotel?
Begini penjelasan Hotman Paris selengkapnya:
"Banyak pertanyaan kepada Hotman Paris, kenapa wanita atau artis yang diduga melakukan online esek-esek tidak ditetapkan tersangka?
Jawabannya adalah karena memang sampai hari ini di dalam undang-undang di Indonesia tidak ada pasal yang menyatakan tindakan seperti itu merupakan tindak pidana.
Bahkan di dalam undang-undang nomor 21 tahun 2007 pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, salah satu unsurnya si korban atau si wanita artis tersebut harus tereksploitasi.
Artinya dipaksa tereksploitasi, kalau ini kan dia tidak tereksploitasi, malah enak-enak dapat keuntungan.
Jadi unsur pasal ini tidak kena terhadap dia."
• Usai Periksa Artis Vanessa dan Avriellia, Polda Jatim Akan Periksa 43 Artis dan 100 Model Bergiliran
Hotman Paris juga menjelaskan sang mucikari juga bisa bebas jika mendapat pengacara yang benar.
"Si mucikari pun kalau mendapat pengacara yang benar bisa bebas itu.
Karena pasal 1 atau pasal 2 undang-undang tindak pidana perdagangan orang ini hanya dalam rangka apabila melakukan seolah-olah disekap untuk dieksploitasi.
Kalau ini kan enggak, transaksi murni bisnis suka sama suka.