Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Laporan Dewan Blitar ke Polisi Terkait Tak Pancasilais, Pengacara Maxi Brlllian :Saya Santai Saja

Laporan Dewan Blitar ke Polisi Terkait Tak Pancasilais, Pengacara Maxi Brlllian :Saya Santai Saja.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
surya/samsul hadi
Pengacara karaoke Maxi Brillian, Supriarno. 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pengacara karaoke Maxi Brillian, Supriarno, menanggapi santai laporan DPRD Kota Blitar ke Polres Blitar Kota terkait pernyataannya yang menganggap dewan tidak pancasilais.

Dia akan membuktikan kalau pernyataannya yang menganggap dewan tidak pancasilais itu memang benar.

"Tidak apa-apa (soal laporan polisi), saya santai saja. Nanti saya akan buktikan (pernyataan saya) tidak hanya pada polisi, tapi juga rakyat dan institusi lain kalau DPRD Kota Blitar telah menyimpang dari Pancasila," kata Supriarno, Selasa (8/1/2019).

Gegara Disebut Tak Pancasilais Pada Demo Karaoke Maxi Brillian, Anggota Dewan Blitar Lapor ke Polisi

Dia mengatakan, masyarakat mengoreksi dan menilai wakil rakyatnya merupakan hal biasa di negera demokrasi.

Hal itu menjadi hak rakyat untuk mengingatkan wakilnya kalau tidak menjalankan fungsinya sesuai koridor Pancasila.

"Kalau mereka (dewan) tersinggung dengan pernyataan saya lalu lapor polisi ya silakan," ujarnya.

DPRD Kota Blitar melaporkan pengacara karaoke Maxi Brillian, Supriarno ke Polres Blitar Kota, Selasa (8/1/2019). 

Mulai Rabu Besok, Semua Tempat Karaoke di Kota Blitar Ditutup Sementara, Dievaluasi Selama Seminggu

Dewan menganggap pernyataan Supriarno yang menyebut dewan tidak pancasilais saat menggelar aksi di gedung DPRD Kota Blitar pada Senin (7/1/2019) merupakan tindakan yang merendahkan lembaga negara.

"Kedatangan kami untuk melaporkan seseorang inisial S (Supriarno) yang melakukan ujaran yang menyinggung DPRD Kota Blitar saat menggelar aksi kemarin," kata Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto saat hendak laporan ke Polres Blitar Kota.

Padahal, kata Totok, keputusan DPRD itu sudah sesuai dengan prosedur.

Rekomendasi dari dewan itu berdasarkan usulan dari masyarakat.

Masyarakat sekitar tempat karaoke itu juga merasa terganggu dengan keberadaan tempat hiburan tersebut. 

Dewan juga sudah menggelar rapat internal dalam mengeluarkan rekomendasi itu.

Semua fraksi di DPRD Kota Blitar juga sepakat meminta Pemkot Blitar meninjau ulang perizinan tempat hiburan di Kota Blitar.

Kalau ada tempat hiburan yang melanggar aturan harus diberi sanksi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved