Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lembaga Perlindungan Anak Tulungagung: Perkara Remaja Bunuh Bayinya Sulit Diselesaikan Lewat Diversi

Kiki (16), nama samaran, pelajar di Tulungagung yang diduga melahirkan dan membunuh bayinya masih menjalani proses hukum.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ani Susanti
thehits.co.nz via Tribunnews
Ilustrasi bayi 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kiki (16), nama samaran, pelajar di Tulungagung yang diduga melahirkan dan membunuh bayinya masih menjalani proses hukum.

Karena masih di bawah umur, proses hukum perkara seharusnya dialihkan ke proses nonformal melalui diversi.

Namun melihat kasusnya yang sangat berat, kemungkinan perkaranya tidak bisa diselesaikan lewat diversi.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung, Winny Isnaeni.

Ia menuturkan, diversi pada prinsipnya tidak bisa dilakukan untuk perkara dengan ancaman tujuh tahun pejara.

“Ini kan kasus pembunuhan, sepertinya sulit untuk didiversi. Termasuk misalnya kekerasan seksual juga,” terang Winny Isnaeni, Senin (14/9/2019).

Polres Tulungagung Gelar Perkara Untuk Menentukan Status Hukum Remaja Yang Membunuh Bayinya

Winny Isnaeni melanjutkan, nantinya Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK Bapas) dan pekerja sosial (Peksos) akan melakukan kajian bersama.

Dari kajian itu akan diketahui unsur-unsur lain yang membuat Kiki melakukuan perbuatannya.

Seperti kondisi depresi atau ancaman dan kekerasan seksual.

Bisa jadi, Kiki nantinya masuk pengadilan karena perkaranya dilanjutkan.

Namun sejauh mungkin akan dihindari penahanan fisik.

Kata Winny Isnaeni, penahanan adalah pilihan terakhir yang diambil penegak hukum.

“Bahkan bisa saja pengadilan nanti memutus perkaranya. Namun, pengadilan juga tidak melakukan penahanan,” katanya.

Bayi Yang Diduga Dibuang Ibunya di Closet Puskesmas Kauman, Dipastikan Dibunuh

Winny Isnaeni menambahkan, pengadilan bisa memutus mengembalikan ke orang tua, atau ditempatkan di Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA).

Selama proses hukum itu, hak Kiki sebagai anak harus tetap diberikan, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved