Yayasan Inggil Usulkan Cagar Budaya di Kota Malang Dilengkapi 'Corner Heritage'
Yayasan Inggil mengusulkan penyediaan corner heritage di 32 bangunan & struktur bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemkot Malang
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribuJatim, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Yayasan Inggil mengusulkan penyediaan corner heritage di 32 bangunan dan struktur bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemkot Malang.
"Corner heritage ini adalah antisipasi jika pada suatu saat bangunan tersebut tidak bisa dikunjungi wisatawan," kata Ketua Yayasan Inggil Malang, Dwi Cahyono, Senin (14/1/2019).
32 bangunan dan struktur bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemkot Malng ini, meliputi gedung pemerintahan, bank, gereja, klenteng dan rumah pribadi.
Rumah pribadi misalnya, kata Dwi, adalah ruang privat yang kemudian harus direlakan menjadi ruang semi publik saat ditetapkan menjadi cagar budaya.
"Tidak bisa kemudian kalau ada wisatawan masuk kemudian dilarang tanpa alasan jelas," ujarnya.
• 32 Bangunan Heritage di Kota Malang Ditetapkan Jadi Cagar Budaya, Gedung Balai Kota hingga Sekolah
Corner heritage yang dimaksud Dwi, nantinya berisi semua informasi tentang si objek baik sejarah dan foto.
Harapannya, wisatawan bisa mengetahui tentang objek yang dikunjungi saat nantinya terpaksa tidak bisa masuk.
"Tapi tetap harus ada standar operasional prosedur (SOP) saat sebuah bangunan ditetapkan sebagai cagar budaya," ucapnya.
Dwi mengapresiasi langkah Pemkot Malang yang menetapkan 32 bangunan dan struktur bangunan sebagai cagar budaya.
Namun, kata dia, hal paling sulit justru ditemui pasca penetapan ini.
"Nanti akan ada masalah-masalah yang timbul, pada pemilik rumah pribadi misalnya. Nah, yang paling sulit justru pascapenetapan ini, mau bagaimana?," punggkasnya.
• Universitas Muhammadiyah Malang Dapat Hibah Mobil Bioskop Keliling dari Kemendikbud