Pemkab Bangkalan Tutup Kawasan Reklamasi Perairan Pantai Desa Sembilangan dan Pernajuh
Pemkab Bangkalan menancapkan sebuah papan pengumuman bertuliskan di pesisir pantai Desa Sembilangan, Bangkalan, Madura.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Pemkab Bangkalan menancapkan sebuah papan pengumuman bertuliskan 'Dilarang Melakukan Kegiatan di Tanah Milik Negara Tanpa Izin' di pesisir pantai Desa Sembilangan, Bangkalan, Madura, Selasa (16/1/2019).
Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) turut memantau langsung pemasangan papan itu bersama Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan dan unsur Muspida lainnya.
"Saya perintahkan kepada Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk mencabut izin lokasi yang telah dikeluarkan," tegas Ra Latif.
• Tiga Pemain Anyar Madura United Absen pada Latihan Perdana di Stadion Gelora Bangkalan
• Pemkab Pamekasan Gelar Kirab Piala Adipura, Badrut Tamam: Ini untuk Rakyat Pamekasan
Penutupan itu juga berlaku terhadap kawasan reklamasi pesisir pantai yang lokasinya berdempetan, yakni Desa Pernajuh Kecamatan Socah, Bangkalan.
"Saya meminta kepada para penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang telah mereklamasi pantai," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Ra Latif, Pemkab Bangkalan tengah mengkaji secara seksama sesuai dengan kepentingan pembagunan di Bangkalan dan perundang-undangan atas pemanfaatan lahan hasil reklamasi.
"Hasil kajian dari tim ahli Provinsi Jatim menyatakan, lahan itu bukan tanah negara, melainkan kawasan laut yang direklamasi. Mereka tidak punya izin," pungkasnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bangkalan, Moh Hasan Faisol menyatakan, PT Galangan Samudera atas nama Mustofa mengajukan permohonan izin lokasi yang terletak di Desa Sembilangan dan Desa Pernajuh pada tanggal 18 Mei 2018 kepada DPMPTSP Kabupaten Bangkalan.
"Untuk kegiatan pembangunan dockyard dan galangan kapal. Izin lokasi diterbitkan pada 30 Mei 2018," katanya.
• Sebelum Lakoni Babak 32 Besar Piala Indonesia, Madura United Akan Lakukan Uji Coba
• 9 Pesona dan Fakta Changsub BTOB yang Berangkat Wajib Militer Hari ini, Mulai Imut sampai Konyol
• Operasi Lilin Semeru 2018, Satlantas Polres Bangkalan Serukan Pemilu Damai di Pos Pelayanan Suramadu
Ia menjelaskan, penerbitan izin lokasi itu disertai dengan ketentuan bahwa, mewajibkan pihak pemohon melaporkan perkembangan terkait perolehan lahan dan pembangunan secara periodik tiga bulan sekali.
"Namun pihak pemohon tidak pernah memberikan informasi apapun sejak izin lokasi diberikan," jelasnya.
Ia menambahkan, penutupan kawasan reklamasi pesisir pantai di dua desa itu juga mempertimbangkan surat keberatan dari warga tertanggal 11 Januari 2019 atas kegiatan reklamasi yang disampaikan melalui kepala desa.
• Warga Madiun Diimbau BPBD Mengungsi ke Bangunan Kokoh Bila ada Hujan dan Angin Kencang
Selain itu, lanjut Moh Hasan Faisol, pihaknya juga tidak melihat secara fisik penggarapan atau pemanfaatan tambak sekurang-kurangnya selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut.
Seperti yang diamanahkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pedaftaran Tanah.
"Karena itu, kami mencabut izin lokasi PT Galangan Samudera atas nama Mustofa bernomor 582/07EL/431.114/2018 tertanggal 30 Mei 2018," pungkasnya.