Polisi Jombang Ringkus Dua Pengedar Sabu-sabu
Petugas Reskrim Polsek Diwek, Polres Jombang menangkap dua pengedar sabu-sabu dalam dua hari terakhir, Selasa-Rabu (15-16/1/2019.
Penulis: Sutono | Editor: Yoni Iskandar
 TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Petugas Reskrim Polsek Diwek, Polres Jombang menangkap dua pengedar sabu-sabu dalam dua hari terakhir, Selasa-Rabu (15-16/1/2019. 
 
Keduanya masing-masing Bayu Tri Susilo (27), warga Dusun Doro Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, dan Andri Dwi Cahyono (31) warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Jombang. 
 
Bayu Tri Susilo ditangkap Selasa saat berada di Desa Diwek, Kecamatan Diwek. Sedangkan Andri di rumahnya, Rabu (16/1/2019). 
 
Kapolsek Diwek AKP Bambang Setyo Budi menyatakan, penangkapan Bayu bermula informasi masyarakat, yang menyebut terlapor sering berada di wilayah Diwek dan diduga mengedarkan, menjual-belikan atau menjadi perantara perdagangan sabu-sabu.
 
Petugas yang melakukan penyelidikan memastikan informasi tersebut akurat. Selanjutnya, saat pelaku berada di wilayah Desa Diwek, petugas meringkusnya.
• 3 Fakta Penangkapan Aris Idol Terkait Kasus Dugaan Narkoba, Ditemukan 300 Butir Ekstasi
• New Avanza dan New Veloz 2019 Resmi Meluncur di Surabaya, Pertahankan Market Leader di Segmen MPV
• PNS di Kota Malang Pakai Sabu, Wali Kota Sutiaji Janji Tak Akan Beri Bantuan Hukum
"Semula pelaku mengelak. Tetapi saat kami geledah tubuh pelaku, ditemukan barang buktinya sabu dan berbagai barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku kami amankan ke Polsek Diwek guna pengembangan," kata Bambang kepada Tribunjatim.com. 
 
Barang bukti yang disita itu, rinciannya berupa 1 (satu) klip plastik sabu berat 0,49 gram. Kemudian 2 unit ponsel merek Nokia dan Samsung.
 
"Juga kami amankan buku catatan penjualan narkoba dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp 600.000," imbuh Bambang kepada Tribunjatim.com. 
 
Kepada polisi, Bayu mengaku sudah lama mengedarkan sabu. Pelaku ini juga mengaku memiliki jaringan pengedar lainnya di wilayah Kecamatan Bareng, yakni Andri Dwi Cahyono. 
 
Polisi pun bergerak dan menangkap Andri di kediamannya, Desa Ngrimbi, Rabu (16/1/2018) sekitar pukul 13.00 WIB. Pemuda protolan SMK ini tidak berkutik setelah petugas mendapati sejumlah barang bukti di rumahnya terkait narkotika jenis sabu.
 
"Jadi ADC (Andri Dwi Cahyono) yang kami kita tangkap ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka BTS (Bayu Tri Susilo,” kata Bambang menjelaskan.
 
Dari tangan ADC, polisi menyita barang bukti satu klip sabu 0,27 gram, 3 klip sabu 0,34 gram, uang Rp 300.000, sebuah telepon selular dan sebuah buku catatan.
 
“Kasus keduanya masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Mereka dijerat Pasal 114 (1) Jo pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 tahun pidana penjara,” pungkas Bambang.(Sutono/TribunJatim.com).
			