Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Pekan, Polres Mojokerto Amankan 12 Tersangka Kasus Narkoba, Satu Tersangkan Merupakan Residivis

Dalam dua pekan, Satreskoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus narkoba dengan jumlah 12 tersangka yang diringkus.

SURYA.CO.ID/DANENDRA KUSUMA
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno (tengah) beserta jajaran menunjukkan barang bukti yang diamankan dari 12 tersangka kasus sabu, Kamis (17/1) 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Dalam dua pekan, Satreskoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus narkoba dengan jumlah 12 tersangka yang diringkus.

Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 90,39 gram dari tangan 12 tersangka. Jika dikalkulasikan barang bukti itu bernilai Rp 108 juta.

Dari 12 tersangka, 2 di antaranya merupakan bandar narkoba. Sebab, kedua tersangka itu kedapatan memiliki sabu seberat 83,26 gram.

Dua orang itu bernama Syaiful Bahri (33) warga Dusun Lauk Tambek, Desa Prancak, Kecamatan Sepuluh dan Abd Rosid (37) warga Dusun Berpocok, Desa Tobubang, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.

Usai Sebar Video Mesum di Mojokerto, Si Pria Kabur dari Rumah, Polisi Masih Buru Pelaku

"Kami mengamankan kedua tersangka pada Minggu (13/1) saat hendak melakukan transaksi di wilayah Trawas," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kamis (17/1).

Setyo melanjutkan, satu dari 2 tersangka merupakan residivis. Dia sudah dua kali keluar masuk penjara.

"Satu dari 2 tersangka adalah residivis. Namun, kasusnya berbeda," lanjutnya.

Tersangka residivis yang dimaksud Setyo adalah Saiful Bahri. Dia mengaku, sebelumnya menjadi tersangka kasus perkelahian dan dipenjara di Madura.

"Saya dipenjara 4 bulan," singkatnya.

Heboh Video Mesum Mojokerto, Si Pria Sebar Video Karena Patah Hati Lamaran Ditolak Mantan Kekasih

Dia mengaku baru sekali melakukan bisnis barang haram ini. Dia jerumuskan oleh temannya Abd Rosid untuk menggeluti bisnis narkoba.

"Saya diajak Rosid, dia yang mempunyai jaringan. Baru satu kali ini saya melakukannya," akunya.

Sementara itu, Abd Rosid mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang itu dari Madura.

Pengakuan Saksi yang Temukan Pegawai Dispora Kota Mojokerto Tewas di Kamar Hotel: Tidak Ada Darah

Per satu gramnya Abd Rosid memberikan upah saiful sebesar Rp 100.000.

"Saya mendapat sabu dari teman saya," ujarnya.

Rosid dan Saiful saat ini telah mendekam di penjara Polres Mojokerto.

Kedua tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved