Sandiaga Uno Enggan Tanggapi Pembebasan Abu Bakar Baasyir oleh Presiden Jokowi
Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno enggan memberikan komentar terkait dengan pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Baasyir.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno enggan memberikan komentar terkait dengan pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Baasyir yang dilakukan Presiden Joko Widodo.
"Kami tidak bisa memberikan komentar," kata Sandiaga Uno ketika ditemui di sela acara kunjungannya di Sidoarjo, Sabtu (19/1/2019).
Ia menilai dirinya tak pantas untuk memberikan komentar terkait permasalahan hukum, dan ada banyak ahli hukum lain yang lebih laik memberikan komentar.
• Neno Warisman Dampingi Sandiaga Uno di Sidoarjo, Jadi Rebutan Swafoto Bersama Ibu-Ibu
"Sebab, hal ini adalah permasalahan hukum. Kami yakin banyak ahli hukum yang lebih kompeten," kata cawapres pendamping Prabowo Subianto ini.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Abu Bakar Baasyir.
Kuasa Hukum Presiden Jokowi, Yusril Ihza Mahendra membeberkan alasan Presiden Jokowi memberikan kebijakan membebaskan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir.
• Ngobrol Bareng Boy William di NebengBoy, Jokowi Beberkan Cita-citanya sebelum Jadi Presiden
Menurut Yusril Ihza Mahendra, Presiden Jokowi mempertimbangkan rasa kemanusiaan, mengingat Abu Bakar Baasyir telah menginjak usia lanjut dan mengidap beberapa penyakit.
"Pertimbangannya kemanusiaan dan penghormatan pada seorang ulama," ungkap Yusril Ihza Mahendra di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jalan Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019) dikutip dari Tribunnews.com.
Kepada Yusril Ihza Mahendra, Presiden Jokowi mengaku tidak tega untuk memenjarakan terlalu lama.
• Soal Debat Pilpres 2019, TKD Jatim Nilai Kapasitas Maruf Amin Tidak Perlu Diragukan
"Kemudian Pak Jokowi bilang gak tega kalo ada ulama lama-lama dalam penjara. Apalagi Ustaz Baasyir bukan di zaman saya (Jokowi) dan itu zaman sebelumnya," tutur Yusril Ihza Mahendra.
Pembebasan Abu Bakar Baasyir sendiri masih menunggu proses administrasi di LP Gunung Sindur Bogor.
Abu Bakar Baasyir meminta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara.
Setelah bebas, Abu Bakar Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.
• BPP Prabowo-Sandi Jawa Timur Sasar Swing Voter Pasca Debat Pilpres 2019 Putaran Pertama
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun.
Di tengah-tengah menjalani hukuman, Abu Bakar Baasyir diketahui sempat menderita penyakit pembengkakan kaki, yaitu pada akhir 2017 silam. (Surya/Bobby Constantine)