Berita Entertainment
Foto Endorse Jadi Bukti, Tyas Mirasih Terancam 10 Tahun Penjara karena Tuduhan Eksploitasi Anak
Tyas Mirasih terancam 10 tahun penjara dengan tudingan menjadikan Amandine model endorse untuk mencari uang.
Penulis: Cindy Dinda Andani | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus eksploitasi anak yang ditudingkan Maryke Harris Pohu, nenek Amandine, pada Tyas Mirasih masih berlanjut.
Minggu (20/1/2019) lalu nenek Amandine melaporkan Tyas Mirasih ke Polda Metro Jaya.
Maryke Harris Pohu nenek Amandine didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Sunan Kalijaga untuk melaporkan Tyas Mirasih.
Tyas Mirasih dituduh telah mengeksploitasi anak, yaitu Amandine, cucu dari Maryke Harris Pohu.
Tuduhan ini dibuat lantaran Tyas Mirasih disebut menjalankan akun Instagram atas nama Amandine.

• Nenek Amandine Nangis Minta Tyas Mirasih Kembalikan Cucunya, Tyas: Saking Busuknya Sampe Gak Kuat
Akun Instagram itu kemudian dibuat untuk menerima barang-barang endorse.
"Ini dasar laporan kita," kata Sunan Kalijaga dilansir TribunJatim.com dari Tribunnews.com, Minggu (20/1/2019).
"Dari akun Instagram ini tulisannya 'My Aunty yang menjalankan Instagram ini'."
"Jadi IG nya buat jualan, anak ini diduga dieksploitasi untuk mendapatkan hasil."
Sunan menduga jika Amandine dimanfaatkan Tyas Mirasih untuk mendapatkan hasil dari endorsement yang masuk.
• Siapa Rakry dan Indy? Pasangan yang Video Klarifikasi Putusnya Viral Ditonton Lebih dari 8 Juta Kali
"Sampai sekarang anak ini nggak dikembaliin, ini bukan hanya dugaan karena ada alat bukti," kata Sunan.
Ia lalu menunjukan bukti screenshoot yang sudah diprint di sebuah kertas.
Tim kuasa hukum lain, Irsan Gusfrianto mengatakan akibat hal tersebut ia melaporkan Tyas Mirasih dengan tuduhan melanggar undang-undang perlindungan anak.
"Kami duga setelah 24 September ada postingan di Oktober anak ini diposting sebagai penerima endorse," ujarnya.
"Endorse itu bisnis yang menghasilkan uang."

• 10 Foto Detik-Detik Sebelum Insiden Mematikan Terjadi, Tewasnya Putri Diana Hingga Kisah Si Kanibal