Berita Entertainment
Billy Syahputra dan Pengacara Kriss Hatta Hampir Jotos-jotosan, KPI Sanksi 'Pagi Pagi Pasti Happy'
Billy Syahputra dan pengacara Kriss Hatta, Indra Tarigan, hampir jotos-jotosan, KPI sanksi "Pagi Pagi Pasti Happy".
Billy Syahputra dan pengacara Kriss Hatta, Indra Tarigan, hampir jotos-jotosan, KPI sanksi "Pagi Pagi Pasti Happy".
TRIBUNJATIM.COM - KPI memberikan sanksi untuk acara Pagi Pagi Pasti Happy setelah Billy Syahputra dan pengacara Kriss Hatta hampir adu jotos.
Pertengkaran Billy Syahputra dan Indra Tarigan ini tayang di Pagi Pagi Pasti Happy episode Rabu (23/1/2019).
Bertengkarnya Billy Syahputra dan Indra Tarigan di Pagi Pagi Pasti Happy sempat dilerai Uya Kuya dan Angela Lee.
Tapi, usaha mereka kalah dengan pertengkaran mereka yang hampir saling adu jotos.
Namun, tampaknya mereka berhasil dilerai setelah seorang kru televisi masuk dan ikut melerai.
• Pengacara Kriss Hatta Sebut Hilda Vitria Anak Haram, Kekasih Billy Syahputra Unggah Foto Sanggahan
Semua berawal ketika Billy Syahputra menantang Indra Tarigan untuk bertarung di ring tinju.
Akhirnya Billy Syahputra dan Indra Tarigan pun nampak hampir layangkan adu jotos saat program tersebut sedang live.
Hingga akhirnya seorang kru televisi masuk dan ikut menahan Billy Syahputra.
Akibat insiden itu, akun Instagram Pagi Pagi Pasti Happy kembali dipenuhi kritikan.
• Uta Syahputra Ditawari Kerja Kriss Hatta di Pencucian Mobil, Adik Billy Syahputra: Gue Beli Usahanya
Selang satu hari, KPI langsung melayangkan sanksi untuk Trans TV.
Keputusan tersebut dipublikasikan situs resmi KPI pada Kamis (24/1/2019).
Pada rilis tersebut disebutkan jika program Pagi Pagi Pasti Happy telah melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
KPI kembali menemukan pelanggaran berupa aksi saling dorong antara pembawa acara (Billy Syahputra) dengan narasumber (Indra Tarigan), disertai dengan ajakan berkelahi.
• Masih Ingat Biksu Tong Sam Chong di Serial Kera Sakti? Sempat Depresi, Kondisinya Kini Bahagia
"Kami memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk Trans TV," tegas Nuning dikutip dari situs resmi KPI.