Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

7 Fakta Ahmad Dhani Resmi Dipenjara 1,5 Tahun, Mulan Jameela Bungkam dan Buru-buru Pergi

Fakta-fakta Ahmad Dhani resmi divonis penjara 1,5 tahun, Mulan Jameela tak berbicara dan buru-buru pergi.

Editor: Alga W
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Ahmad Dhani mengacungkan dua jari ketika memasuki mobil tahanan seusai divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019). 

Fakta-fakta Ahmad Dhani resmi divonis penjara 1,5 tahun, Mulan Jameela tak berbicara dan buru-buru pergi.

TRIBUNJATIM.COM - Ahmad Dhani resmi dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Kabar Ahmad Dhani masuk penjara ini menjadi sorotan publik dan menjadi Google Trending.

Berikut TribunWow.com rangkum deretan fakta mengenai vonis Ahmad Dhani, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kicauannya Dianggap Timbulkan Ujaran Kebencian

1. Terbukti secara Sah Bersalah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar Hakim Ketua, Ratmoho, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ahmad Dhani Unggah Foto Seolah Dipenjara INI MAU LO!, Ustaz Derry Sulaiman sampai Menanggapi

2. Langsung Ditahan di LP Cipinang

Ahmad Dhani dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur, usai menerima vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Ahmad Dhani dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur, usai menerima vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Dilansir dari Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani langsung ditahan.

Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menyebut Ahmad Dhani dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata Ali Lubis.

Reaksi Ahmad Dhani Soal Kasusnya yang Bakal Disidangkan: Paling Ya Gitu-Gitu Nggak Ada Perbedaannya

3. Ajukan Banding

Menanggapi vonis yang dijatuhkan padanya, Ahmad Dhani akan mengajukan banding.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved