7 Fakta Ahmad Dhani Resmi Dipenjara 1,5 Tahun, Mulan Jameela Bungkam dan Buru-buru Pergi
Fakta-fakta Ahmad Dhani resmi divonis penjara 1,5 tahun, Mulan Jameela tak berbicara dan buru-buru pergi.
Fakta-fakta Ahmad Dhani resmi divonis penjara 1,5 tahun, Mulan Jameela tak berbicara dan buru-buru pergi.
TRIBUNJATIM.COM - Ahmad Dhani resmi dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Kabar Ahmad Dhani masuk penjara ini menjadi sorotan publik dan menjadi Google Trending.
Berikut TribunWow.com rangkum deretan fakta mengenai vonis Ahmad Dhani, Senin (28/1/2019).
• Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kicauannya Dianggap Timbulkan Ujaran Kebencian
1. Terbukti secara Sah Bersalah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar Hakim Ketua, Ratmoho, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
• Ahmad Dhani Unggah Foto Seolah Dipenjara INI MAU LO!, Ustaz Derry Sulaiman sampai Menanggapi
2. Langsung Ditahan di LP Cipinang
Dilansir dari Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani langsung ditahan.
Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menyebut Ahmad Dhani dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata Ali Lubis.
• Reaksi Ahmad Dhani Soal Kasusnya yang Bakal Disidangkan: Paling Ya Gitu-Gitu Nggak Ada Perbedaannya
3. Ajukan Banding
Menanggapi vonis yang dijatuhkan padanya, Ahmad Dhani akan mengajukan banding.