Kejari Surabaya Ajukan Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang Terkait Kasus 'Vlog'
Ahmad Dhani akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya pada 7 Februari 2019.
Namun, Ahmad Dhani kini diketahui tengah menjalani masa penahanan di Lapas Cipinang atau LP Cipinang, Jakarta Selatan.
Terkait hal ini, Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adytomo mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan,
Koordinasi yang dimaksud adalah untuk melakukan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya.
"Sedang kami bahas sekarang, pemindahan itu untuk memudahkan jalannya persidangan di Surabaya," ujarnya, Rabu (30/1/2019).
• Ahmad Dhani Dipenjara di LP Cipinang, Relawannya Tetap Kampanye: Malah Tambah Semangat
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atau hate speech oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatin pada Kamis (18/10/2018) lalu.
Penetapan tersangka itu disebabkan lantaran Ahmad Dhani telah dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim dan dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu silam dengan kata-kata "Idiot".
• Malam Pertama Ahmad Dhani di Penjara Diceritakan ke Dul Jaelani, Mengaku Hadapi Kematian Juga Siap
Ucapan tersebut disampaikan dalam vlog pribadinya ketika berada di lobi Hotel Majapahit Surabaya.
Ketika itu, Ahmad Dhani mengaku tertahan di hotel lantaran massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden menghadangnya di depan hotel, dan mengakibatkan dirinya tak dapat bergabung dengan massa deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya.
Selain itu, kini Ahmad Dhani juga tengah menjalani masa tahanan atas putusan satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel.