Polsek Geger Bangkalan Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Warung Nasi Goreng
Unitreskrim Polsek Geger membekuk dua orang saat di warung nasi goreng, Desa Campor Kecamatan Geger, Selasa (29/1/2019).
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Unitreskrim Polsek Geger membekuk dua orang saat di warung nasi goreng, Desa Campor Kecamatan Geger, Selasa (29/1/2019).
Keduanya yakni Mustar (31), Mustar dan Hoirul Anam (25), warga Desa Kampak Kecamatan Geger. Keduanya diketahui merupakan pengguna narkoba.
"Mereka tengah berada di warung nasi goreng. Mereka tidak tahu kehadiran kami," ungkap Kasubbag Polres Bangkalan AKP WM Santoso.
Dari tangan Mustari, polisi menyita sebuah tas kecil merk Nikon berisikan diduga berisi sabu seberat 0,62 gram dibungkus plastik klip kecil, sebuah pipet kaca dan sebuah sendok plastik kecil terbuat dari sedotan.
(Klasemen Liga Inggris Pekan ke-24, Manchester United Masih Stagnan Meski Catat Hasil Mengagumkan)
(Baim Wong Prank Jadi Orang Gila Minta Kopi, Satpam Kafe yang Tadinya Sinis Kena Balasannya)
Sedangkan dari tangan Hoirul Anam, polisi menyita barang bukti sebuah kardus kecil bekas tempat lampu.
Di dalamnya terdapat 1 plastik klip besar berisi sabu dg berat kotor 2.54 gram dan 1 plastik kecil berisi sabu dg berat kotor 0.91gram.
"Kami juga menyita uang Rp 600 ribu hasil penjualan sabu," jelasnya.
Santoso menegaskan, Mustari dijerar Pasal 112 aAyat 1 Subsider 127 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk HA (Hoirul Anam) kami terapkam Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.
Reporter: Surya/Ahmad Faisol
(Elisa Basna Dapat Dukungan dari Sang Kakak Yanto Basna untuk Gabung Persebaya Surabaya)
(Pakde Karwo Lantik Bupati dan Wabup Sampang, serta Wali Kota dan Wawali Kota Probolinggo)