Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Tangkap Muncikari Yang Sediakan Teman Karaoke dan Teman Tidur di Tulungagung, Harganya. . .

Anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang mucikari, yang biasa menyediakan perempuan yang bisa memberikan layanan seksul.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar (tengah) menunjukkan barang bukti kasus prostitusi Mami Eko 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang mucikari, yang biasa menyediakan perempuan yang bisa memberikan layanan seksul.

Pelaku adalah ETC (19), warga Dusun Sawahan, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Pemuda yang baru lulus SMA ini dikenal luas dengan sebutan Mami Ek.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, modus pelaku biasa menawarkan perempuan yang bisa diajak menemani karaoke.

Ia biasa menawarkan jasa ini lewat aplikasi Whatsapp. Awalnya kepada orang yang dikenalnya, kemudian meluas dari mulut ke mulut.

"Dia juga memberi tahu ke konsumen, dari tempat karaoke, perempuan yang ditawarkannya bisa menemani tidur," terang Tofik kepada Tribunjatim.com, Kamis (31/1/2019).

Sekali kencan semalam, Ek mematok harga Rp 2.000.000.

Dari jumlah itu, Ek mendapat bagian Rp 300.000 hingga Rp 400.000.

Eko ditangkap para Selaa (29/1/2019) malam, setelah menjajakan anak buahnya, FSR (24).

Selepas karaoke, FSR dibawa menginap di sebuah hotel di tengah kota Tulungagung oleh Rdt (38) alias Roni, warga Gesikan, Kecamatan Pakel.

Saat tengah melakukan hubungan badan, polisi mengegrebek kamar mereka berdua sekitar pukul 23.30 WIB.

"Dua orang ini kami tangkap, dan kami sita sejumlah barang bukti untuk menjerat pelaku," sambung Tofik kepada Tribunjatim.com.

Barang bukti yang disita antara lain uang Rp 2.500.000, tujuh print out percakapan Whatsapp, sejumlah telepon genggam, BH serta baju milik FSR.

Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.

Eko dijerat pasal 296 KUH Pidana karena memudahkan perbuatan cabul, junto pasal 506 KUH Pidana tentang mucikari, mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

Ancaman maksimal pasal 296 KUH Pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan pasal 506 ancaman maksinal 1 tahun.

"Meski ancamannya di bawah empat tahun, tapi bisa ditahan karena termasuk pasal pengecualian," pungkas Tofik. (David Yohanes/TribunJatim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved