Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akan Edarkan Sabu-sabu, Pemuda Asal Driyorejo Gresik Ditangkap Polisi

Jajaran Polres Gresik terus perang terhadap peredaran narkotika. Para pengedar dan pengguna sabu-sabu ruang gerakanya telah dibatasi petugas kepolisi

Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
Today Online
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Jajaran Polres Gresik terus perang terhadap peredaran narkotika. Para pengedar dan pengguna sabu-sabu ruang gerakanya telah dibatasi petugas kepolisian.

LDM warga Desa Petiken Kecamatan Driyorejo ditangkap polisi ketika akan mengirim sabu-sabu.

Terungkapnya jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kota Santri dan Kota Wali Ini berasal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan sabu-sabu di SPBU Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro melalui Kapolsek Kedamean AKP M Moch. Nur Amin menyatakan bahwa penangkapan dilakukan atas dasar laporan masyarakat.

"Informasinya akan ada transaksi narkoba di sekitaran SPBU Desa Petiken. Setelah ditelusuri, informasi itu akurat," kata Nur Amin kepada Tribunjatim.com, Selasa (5/3/2019).

Lebih lanjut Nur mengatakan bahwa anggota unit reskrim yang sedan patroli langsung menuju ke lokasi.

"Di sekitar SPBU ada banyak orang. Namun, hanya satu yang terlihat mencurigakan. Gerak-geriknya tidak biasa. Anggota langsung menghampirinya sehingga tidak ada perlawanan," imbuhnya kepada Tribunjatim.com.

Iis Dahlia Sebut Uang Hasil Prostitusi Duit Setan Dimakan Jin: Lebih Baik Kerja yang Halal

MotoGP 2019, Valentino Rossi Yakin Yamaha Berpotensi Raih Kemenangan

BNNP Jatim: Pelaku Beli Sabu-sabu di Malaysia Hanya 23 Ringgit Pergramnya, 18 Kg Untungnya ini. . .

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan dua poket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan satu. Satu berisikan sabu-sabu seberat 0,48 dan 0,18 gram dari dalam saku celana LDM.

Selanjutnya, LDM dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksan, LDM terbukti sedang menunggu seseorang yang ingin membeli sabu.

"Hasil pemeriksaan sehingga menetapkan tersangka dan langsung ditahan," imbuhnya.

Saat ini anggota masih mengejar pemesan barang terlarang tersebut.

"Anggota masih mencari oknum pemesan narkoba. Namun ketika nomor telepon selulernya dihubungi sudah tidak aktif. Sedangkan alamat pemesan tidak jelas," katanya.

Atas perbuatannya, tersngka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun.

Sementara, Kapolres AKBP Wahyu S Buntoro mengatakan bahwa daerah Kedamean sebagai wilayah perbatasan memang cukup rawan.

"Para pengedar sering bertransaksi di tempat tersebut. Rata-rata berasal dari luar kota. Sehingga anggota kita kerahkan untuk mencegah peredaran narkoba di kota santri dan kota wali," kata Wahyu.

Karena itu, Wahyu meminta kepada jajaran polsek-polsek di wilayah perbatasan lebih memaksimalkan pengamanan wilayah.

"Jangan sampai kecolongan. Peredaran narkoba harus benar-benar ditekan," kata mantan Kapolres Bojonegoro. (Sugiyono/TribunJatim.com).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved