Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kasus 'Vlog Idiot': Sempat Diperdebatkan, Ahmad Dhani Dipastikan Pindah ke Rutan Medaeng

Ahmad Dhani datang ke Surabaya hadapi sidang pertamanya, kasus vlog ‘idiot’ di Ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (7/2/2019).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ahmad Dhani jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, (7/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani datang ke Surabaya hadapi sidang pertamanya, kasus vlog ‘idiot’ di Ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (7/2/2019).

Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani tampil mengenakan kaus hitam bertuliskan ‘Tahanan Politik’ berwarna kuning serta blankon khasnya.

Ahmad Dhani datang bersama beberapa koleganya serta tim kuasa hukum sebelum duduk di kursi pesakitan PN Surabaya.

Hendak beranjak duduk, ratusan pengunjung baik  warga maupun awak media mengerubuti politisi Partai Gerindra tersebut.

(Mengenal Sosok Shafa Fadli, Anak Gadis Fadli Zon yang Hobi Main Bola Serta Rekan Kolab Ahmad Dhani!)

(Kepala Rutan Medaeng Pastikan Ahmad Dhani Batal Huni di Sana, Usai Sidang Langsung Balik ke Jakarta)

Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahkmat Hari Basuki.

Jaksa mendakwa Ahmda Dhani dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentanf UU ITE

Selain itu, Jaksa Rakhmat meminta kepada majelis hukum untuk penetapan pengalihan penahanan ke Rutan Klas I Medaeng, Surabaya.

“Surat penetapan no. 386/Pen.PID/2019/PT.DKI sejak 29 januari 2018 di mana terdakwa dialihkan penahanannya ke Rutan Medaeng,” kata JPU Rakhmat.

Menanggapi hal itu dengan tegas pihak kuasa hukum menolak dengan mengajukan eksepsi.

“Kami juga ada penetapan dari Pengadilan Tinggi dalam surat no. 385/Pen.PID/2019/PT.DKI, berarti ada dua penetapan tgl 31 januari. Ssumsi kita perkara ini kan pinjam saja ,maka penetapan di Rutan Cipinang,” tegas kuasa hukum ADP.

“Kami keberatan, beliau (terdakwa) melalui kami juga keberatan bila penahahan dipindahkan ke (Rutan Klas 1 Surabaya) Medaeng,” imbuhnya.

(Runway Terkelupas, Bandara Juanda Ditutup Hingga Siang)

(Sandiaga Uno Kunjungi Mataraman, PDI Perjuangan Jatim: Wilayah Itu Siap Kami Bilas)

Menanggapi hal tersebut, Ketua majelis Anton Widyopriyono menjelaskan bahwa surat yang dipegang oleh JPU merupakan surat tentang penetapan pemindahan penahanan.

Sementara surat yang dipegang oleh kuasa hukum surat penahanan di Cipinang terkait kasus di Jakarta.

“Untuk kewenangan memutuskan itu tetap kewenangan Pengadilan Tinggi, jadi selama terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya terlalu beresiko jika harus bolak balik dari Jakarta,” terang ketua majelis Anton.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved