Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pekan Ini Berkas Perkara Gus Nur Akan Dilimpahkan ke PN Surabaya, Segera Jalani Sidang Perdana

Tersangka ujaran kebencian terhadap suatu ormas yang dilakukan oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam pekan ini akan dilimpahkan ke PN Surabaya

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Gus Nur (kanan) bersama kuasa hukumnya saat menyelesaikan administrasi di Kejari Surabaya, atas pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa, (19/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tersangka ujaran kebencian terhadap suatu ormas yang dilakukan oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam pekan ini rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Sugi juga sudah dilimpahkan bersama barang buktinya dari penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya pekan lalu.

Kasipidum Kejari Surabaya Didik Adyotomo menyatakan, kini jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyusun surat dakwaan terhadap tersangka Gus Nur.

Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik pada Ormas NU, Kuasa Hukum: Kami Buktikan Gus Nur Tak Bersalah

Gus Nur Bakal Jalani Sidang di PN Surabaya Atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Ormas NU

Setelah itu, jaksa akan melakukan gelar perkara terhadap dakwana tersebut. Dia menyatakan, setelah semuanya rampung maka berkas perkara Sugi akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Bisa (pekan ini). Yang jelas kami akan segera limpahkan ke pengadilan kalau sudah selesai semua. Sekarang kami akan melakukan gelar dakwaan," ujarnya, Minggu, (24/2/2019).

Dengan demikian, Sugi tidak lama lagi akan diadili di persidangan. Dia tidak ditahan karena tuntutan hukumannya kurang dari lima tahun.

Jaksa mendakwa Sugi dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved