Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ada Pelaku Lain, Pengacara Syahri Minta KPK Usut Rp 41 Miliar Sisa Uang Fee PUPR Tulungagung

Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo menyatakan menerima putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Sidang Putusan Vonis Bupati Tulungagung Syahri Mulyo di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (14/2/2019) 

 TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo menyatakan menerima putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Konsekuensinya, Syahri akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun, membayar denda Rp 700 juta dan mengembalikan kerugian negara Rp 28 miliar.

Menurut penasehat hukum Syahri Mulyo, Hakim Yunizar, pihaknya sudah mengirim surat ke KPK, bahwa kliennya menerima putusan hakim.

Selain surat itu, Yunizar juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut aliran dana fee Dinas PUPR Tulungagung, yang dalam hitungannya tersisa Rp 41 miliar.

"Fakta persidangan juga menunjukkan, ada pihak lain yang menerima aliran dana itu. Kami minta KPK mengusut itu," tegas Yunizar, saat dihubungi lewat telepon, Kamis (27/2/2019).

Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo Tidak Banding, Putusan Hakim Belum Inkracht

Pasca Kebakaran, Sebagian Instalasi Pelayanan di RS Syaiful Anwar Ditutup

Di era Globalisasi, Hayono Isman Optimistis Jawa Timur Jadi Lokomotif Kebangkitan Ekonomi

Lanjutnya, total aliran fee di Dinas PUPR Tulungagung yang terungkap di pengadilan sebesar Rp 140 miliar.

Dari jumlah itu, Syahri menerima Rp 28 miliar, sedangkan Sutrisna menerima Rp 71 miliar.

Maka jika ditotal masih ada selisih Rp 41 miliar.

"Uang Rp 41 miliar itu yang kami minta untuk diusut tuntas, siapa saja yang menerima," ujar Yunizar kepada Tribunjatim.com.

Masih menurut Yunizar, dalam fakta persidangan sudah terungkap siapa saja yang menerima aliran dana fee itu.

Mereka berasal dari eksekutif dan legislatif baik dari tingkat pusat, provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Tulungagung.

"Kami sudah mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dana itu," sambung Yunizar.

Dalam persidangan terungkap, Syahri Mulyo bersikap pasif dalam perkara suap di Dinas PUPR Tulungagung.

Ia hanya menerima aliran dana itu, tanpa ikut menentukan besaran fee dari kontraktor.

Sebelumnya Syahri divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta, serta mengembalikan kerugian negara Rp 28 miliar.

Sedangkan Sutrisno divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta dan mengembalikan kerugian negara Rp 71 miliar.

Agung Prayitno, yang disebut sebagai perantara suap divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta. (David Yohanes/Tribunjatim.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved