Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BKD Tuban Belum Terima Hasil Penilaian PPPK, Tunggu Pengumuman Resmi dari BKN Besok

BKD Tuban Belum Terima Hasil Penilaian PPPK, Tunggu Pengumuman Resmi dari BKN Besok.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
SURYA/M SUDARSONO
Peserta PPPK Kabupaten Tuban sedang mengisi soal menggunakan sistem Computerized Assisted Test atau CAT. Selanjutnya, para peserta tinggal menunggu jadwal pengumuman hasilnya. 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban belum mengetahui hasil tentang penilaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sebagaimana jadwal yang ditetapkan, penilaian dilakukan 27-28 Februari 2019, setelah dilakukan tes pada 23 Februari kemarin.

Meliputi tes kompetensi teknis, kompetensi managerial dan kompetensi sosial kultural. Selain itu juga ada wawancara.

Produsen Ponsel Beri Klarifikasi Soal Kasus Sales yang Diberi Hukuman di Tuban

35 Pelajar Kena Razia Operasi Sayang Satpol PP Tuban, Bolos Sekolah, Asyik Nongkrong di Warkop

"Kita belum terima hasilnya," Kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban, M Nurhasan dikonfirmasi, Kamis (28/2/2019).

Nurhasan juga tak mau berspekulasi berapa banyak tenaga kontrak yang diterima atau tidak diterima, dari jumlah 303 yang mengikuti tes.

Sebab berdasarkan jadwal, pengumuman hasil yang diterima akan dilakukan, Jumat 1 maret besok.

Bunga Pinjaman Koperasi Hingga 300 Persen, Bupati Tuban: Kalau Seperti Itu akan Saya Tutup

"Sesuai jadwal, pengumuman memang besok. Jadi akan diketahui berapa yang diterima atau tidak diterima," Pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah memberikan kuota 330 tenaga PPPK bagi Kabupaten Tuban.

Namun yang mendaftar 308 orang, dan yang dinyatakan memenuhi ketentuan yaitu 303 pendaftar.

Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

Namun, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved