Dua Perampas Motor Asal Surabaya, Dibekuk Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan
Dua penjahat warga Surabaya, yang beraksi di wilayah Lamongan berhasil diringkus Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan, Kamis (28/02/2019).
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Dua penjahat warga Surabaya, yang beraksi di wilayah Lamongan berhasil diringkus Tim Jaka Tingkir, Polres Lamongan, Kamis (28/02/2019).
Dua tersangka, Mulyono (30) warga Rusun Sumbo, Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya, dan Deni Irawan (26) warga Gembong Sawah Barat, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya diamankan saat hendak kembali beraksi di Lamongan.
Modus dua pelaku yang sudah puluhan kali beraksi di Kecamatan Tikung, Kembangbahu dan Lamongan kota ini terungkap, sasaran korban adalah anak-anak di bawah umur atau masih usia sekolah.
Modus operandinya, pura-pura tanya alamat dan meminta korban untuk mengantarkan pelaku ke alamat tujuan.
Belum sampai tujuan, tepat di tengah jalan yang dinilai pelaku aman, korban diajak berhenti.
Sejurus kemudian, pelaku meminjam sepeda motor dengan berbagai alasan dan korban di tinggal di jalan.
"Korbannya anak kecil, nurut aja dan minta nunggu sebentar di lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada TribunJatim.com, Kamis (28/02/2019).
Setelah ditunggu lama, pelaku tidak kembali dan baru mengetahui kalau sedang dikerjain pelaku.
• Luna Maya Bagikan Momen Tinggalkan Jakarta Pasca Kabar Syahrini Sah Jadi Nyonya Reino Barack
• Raffi Ahmad Blak-blakan Sifat Nagita yang Sulit Dirubah, Bahas Kesombongan dan Kebiasaan Tidak Peka
• Selamat, Momo Geisha Telah Melahirkan Putri Cantik Bernama Sheena Gabriella Aurora Samudra
Pada setiap korbannya, selalu melakukan dengan modus serupa. Korban yang jadi sasaran adalah anak - anak yang masih usia sekolah.
Kini sedang dikembangkan, karena terjadi modus, para korban dituding menabrak anggota keluarga pelaku.
Korban diajak untuk menemui keluarga pelaku yang diakui telah ditabrak.
Belum sampai tujuan, korban diminta berhenti dan dengan berbagai alasan, pelaku diminta menunggu.
Motor korban dipinjam untuk menjemput adik pelaku yang diakui menjadi korban tabrak lari.
Pelaku lama tak kembali, dan korban baru menyadari kalau tertipu. Norman berharap, masyarakat harus hati-hati dan selalu menaruh curiga terhadap orang yang baru kenal.
"Jangan meminjamkan kendaraan kepada orang yang baru kita kenal," kata AKP Wahyu Norman Hidayat kepada TribunJatim.com.
Kecurigaan itu harus ada agar terhindar dari kejahatan seperti ini dan dengan modus-modus penipuan lainnya.
Ia juga berharap pada masyarakat untuk tidak segan - segan melapor ke polisi jika mengalami hal serupa.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 dab Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," kata AKP Wahyu Norman Hidayat. (TribunJatim.com/Hanif Manshuri)