Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jelang Tutup Kantor, AG Guru Cabul di Lamongan ini Ditangkap Polisi

Oknum guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri Lamongan Jawa Timur, AG (46) terduga berperilaku kurang terpuji pada sejumlah siswanya ditangkap

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
surya/Hanif Manshuri
AG, pakaian batik saat diperiksa penyidik. Dan usai dari kamar mandi buang air kecil di Polres Lamongab, Kamis (28/02/2019) 

 TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Oknum guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri Lamongan Jawa Timur, AG (46) terduga berperilaku kurang terpuji pada sejumlah siswanya ditangkap Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, Kamis (28/02/2019).

AG diduga mengidap kelainan penyuka sesama lelaki dan korbannya adalah anak didiknya sendiri.

Oknum guru ini dilaporkan orang tua siswa, korban pelecehan ke Polres Lamongan.

"Ditangkap di tempat kerjanya, Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Lamongan," kata sumber TribunJatim.com di Polres Lamongan, Kamis (28/02/2019).

AG ditangkap menjelang tutup kantor dan masih mengenakan seragam batik warna coklat tanpa bisa melakukan perlawanan apapun, dan langsung digelandang ke ruang Unit PPA.

"Saya menunggu pengacara pak," kata AG saat dibawa keluar dari dalam kantor.

Status AG kini tengah ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya penyidik memeriksa belasan saksi korban.
Bahkan korbannya, ternyata ada yang sudah lulus dan kini juga turut melaporkan sang guru Matematika itu.

Pihak sekolah, Kepala Sekolah SMK, Tri Waluyo jauh hari sejak kasusnya mencuat mengambil sikap menyerahkan AG ke Cabang Dindik Jawa Timur di Lamongan.

Pria dari Surabaya Tega Cabuli Keponakannya, Sudah 2 Tahun Tak Berhubungan Dengan Istrinya

Ratusan Boromania Demo DPRD Bojonegoro, Tuntut Kejelasan Nasib Persibo

La Nyalla Dorong Kepengurusan PSSI Jalan Terus

Kasusnya terus dilidik Unit PPA hingga akhirnya AG ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan usai jam kerja PNS.
Pihak SMK negeri menunjuk pengacara dari LABH Al- Banna Lamongan.

" Kami ditunjuk untuk melakukan pendampingan dari Kepsek SMKN 1 Lamongan berikut Guru BK. SMK Negeri Lamongan," kata Ketua LABH Al Banna Lamongan, Luqmanul Hakim kepada TribunJatim.com, Kamis (28/02/2019) sore ini.

Al - Banna ditunjuk bukan se sebagai pengacara tersangka, tapi pengacara SMK.

"Mendesak Polres Lamongan untuk segera menindak oknum guru Matematika," kata Luqman.

Ratusan Boromania Demo DPRD Bojonegoro, Tuntut Kejelasan Nasib Persibo

Soal Video Prabowo Marah-marah di Forum Ulama Madura, La Nyalla : Pilih Jokowi Saja

AG diduga melakukan tindak pidana asusila pencabulam terhadap belasan anak didiknya SMK Negeri .

Diungkapkan Luqman, para korban anak didiknya menjadi traumatik. Untuk itu pihaknya juga menggandeng P2TP2A Kab Lamongan untuk pendampingan korban dengan menyiapkan tenaga psikolog.

Berapa jumlah korbannya, dari pendataan, ada sebanyak 19 anak laki - laki menjadi korban tindak asusila AG.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menangkap tersangka.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved