Rumah Politik Jatim
Langgar Aturan, Puluhan APK Jenis Billboard di Jombang Mulai Diturunkan
Bawaslu Kabupaten Jombang beserta jajarannya bersama Satpol PP setempat mulai menurunkan puluhan alat peraga kampanye (APK)
Penulis: Sutono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Bawaslu Kabupaten Jombang beserta jajarannya bersama Satpol PP setempat mulai menurunkan puluhan alat peraga kampanye (APK) jenis billboard milik beberapa partai politik peserta Pemilu 2019 di Jombang, Senin (4/3/2019).
APK jenis billboard atau papan reklame tersebut diturunkan dari sejumlah lokasi di seluruh wilayah Kabupaten Jombang, karena dinilai melanggar aturan.
Terutama, jumlahnya melebihi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Dalam aturan itu, disebut setiap parpol hanya boleh memasang billborad paling banyak dua buah dalam satu kabupaten.
"Jadi kalau lebih dari dua buah, maka lebihnya harus diturunkan," kata Dafid Budianto, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Jombang kepada surya.co.id.
Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu Jombang sudah melayangkan surat peringatan kepada para peserta pemilu yang bilboard-nya dinilai melanggar aturan.
• Tiga WNA di Kota Madiun Masuk DPT Pemilu 2019
• Video Detik-detik Syahrini Terima Lamaran Reino Barack, Tatapan Mesra Sang Incess Jadi Sorotan
• Indonesia Tempatkan Enam Wakil pada Posisi Unggulan dalam Turnamen All England Open 2019
"Kami surati agar kelebihan jumlah billboard ditertibkan sendiri. Ini agar bisa memilih mana yang diturunkan, dan mana saja dua buah billboard yang tetap dibiarkan. Namun rata-rata mereka enggan menurunkan sendiri," kilahnya kepada Tribunjatim.com.
Billboard yang ditertibkan, antara lain di Jalan KH Hasyim Asyari, Desa Plandi, Jombang Kota. Billboard tinggi sekitar 7 meter dan lebar 4 meter milik Partai Demokrat itu diturunkan Satpol PP Jombang dengan bantuan 'crane' milik Dinas Perhubungan Jombang.
Kemudian juga di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Keplaksari, Peterongan. Billboard milik PKB dengan gambar Ketua Umum DPP Muhaimin Iskandar ukuran besar di sebelah timur Pos Polisi Keplaksari itu juga diturunkan Panwascam Peterongan dan jajarannya.
Menurut Dafid, penertiban billboard akan berlangsung beberapa hari, hingga Jumat (8/3/2019). Sebab, berdasarkan inventarisasi Bawaslu Jombang, jumlah APK jenis billboard yang melanggar totalnya sekitar 40 buah.
"Besok kami lakukan penertiban lagi. Besok kami akan menyisir ke wilayah utara Sungai Brantas," pungkas Komisoner Bawaslu dua periode ini.(sutono/TribunJatim.com).